Asimilasi Peraturan Mentri Hukum Dan HAM Lapas Gunung Sugih Bebaskan 79 Warga Binaan

LAMPUNG TENGAH (ISN) – Lapas kelas II Gunung Sugih kembali membebaskan narapidana sebanyak 35 orang gelombang 2 Asimilasi Dari peraturan Mentri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020.Jumat (03/04/2020).

wargan binaan yang menerima pembebasan menyambut gembira dan haru.bahkan saat melangkah keluar dari gerbang Lapas gunung sugih, Ke-35 napi pun bersujud, sebagai bentuk sukur dan kebahagian mereka dapat berkumpul kembali dengan dengan keluarga dan sanaak saudara di rumah,

“saya sangat bertrimakasih kepada pak presiden, pak mentri, pak kalapas gunung sugih serta seluruh instansi terkait, karena kami bisa berkumpul kembali dengan keluarga, bahkan bisa merasakan nikmatnya berpuasa dengan keluarga lagi, semoga bapak semua di berikan kesehatan, di lancarkan rezki nya dan di panjangkan umur nya, amin ” ucap Ahmad Aldino warga Humas Jaya, yang menjalani hukuman karena tersangkut kasus narkoba.

Kalapas kelas II Gunung Sugih Sohibur Rachman menjelaskan untuk mencegah covid 19 di lembaga pemasyarakatan , sesuai asimilasi peraturan Mentri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020.

” Kami membebaskan narapidana yang mendapat kan asimilasi berjumlah 150 orang yang sudah memenuhi persyaratan. jumlah itu masih akan bertambah sampai berakhir pada tanggal 7 april mendatang,

” ,Sebelumnya pada tanggal 2 april gelombang pertama yang mendapatkan asimilasi sebanyak 44 orang dibebaskan dan sudah kembali kepada pihak keluarga,Hari ini kami membebaskan 35 orang lagi ,Meraka sudah menjalani 2/3 atau setengah hukuman dari putusan , jelas Rachman.

” jadi selama dua hari ini totalnya sebanyak 79 warga binaan lapas gunung sugih sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarga nya di rumah,”

Untuk warga binaan yang lain akan menyusul karena masih dalam proses pendataan sampai tanggal yang telah di tentukan, tutur Sohibur Rachman. (Tj)

Loading