Arinal Pimpin Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal

BANDARLAMPUNG – Demi meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung serta melindungi pelaku usaha legal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Pemusnahan Barang Bukti Milik Negara (BMN) yang merupakan Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung Tahun 2020.

Pemusnahan BMN tersebut berlangsung di Gudang TPP PT. Fortune Bandarlampung, Selasa (15/9/2020).

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 6,5 juta batang rokok ilegal, dan 210 botol minuman keras ilegal. Kemudian 71 buah sex toys, 3 karton 3 bungkus obat, 201 bungkus bibit/benih tumbuhan, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah etrog, 3 buku pornografi, 16 poster pornografi dan 457 barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang maupun yang tidak memiliki perijinan impor dari instansi terkait.

Gubernur Arinal menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dan KPPBC TMP B Bandar Lampung telah banyak melakukan sinergi dalam berbagai kegiatan khususnya dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung.

Salah satu bentuk sinerginya yaitu melalui pemberian fasilitas-fasilitas kemudahan ekspor dan impor.

“Provinsi Lampung memiliki banyak komoditas ekspor yang saat ini menjadi salah satu komoditas ekspor nasional dan masih terdapat banyak komoditas lainnya yang memiliki potensi untuk dijadikan komoditas ekspor.

Potensi pertumbuhan ekspor masih cukup besar namun informasi mengenai pengolahan komoditas ekspor serta perijinannya masih kami rasa kurang sehingga diharapkan instansi pemerintah khususnya kepada KPPBC TMP B Bandar Lampung agar lebih sering menyebarkan secara luas tentang kemudahan-kemudahan bagi sektor industri dan perdagangan dalam melakukan ekspor,” jelasnya.

Sinergi lainnya melalui kegiatan-kegiatan yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di mana terdapat kegiatan-kegiatan pada Provinsi Lampung yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, diantaranya: Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

“Di antara kegiatan-kegiatan tersebut, kegiatan Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal membutuhkan koordinasi secara langsung antara pemerintah Provinsi Lampung bersama KPPBC TMP B Bandar Lampung,” ujarnya.

“Koordinasi secara langsung tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya-upaya penindakan khususnya rokok ilegal yang beredar di Provinsi Lampung sebagai salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan kepada pelaku usaha ilegal sehingga diharapkan pelaku usaha legal dapat dilindungi dan bisa meningkatkan produksinya sehingga membuka peluang bagi petani khususnya petani tembakau,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Arinal menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung. Pasalnya, dari tahun ke tahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor/ekspor dan barang kena cukai ilegal khususnya di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya.

Tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung.

“Saya mengucapkan selamat kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung atas keberhasilannya dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta keberhasilannya dalam menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan hari ini,” ucapnya.

Berdasarkan press rilis dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, menyebutkan bahwa seluruh barang ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan barang hasil penindakan petugas KPPBC tipe Madya Pabean B Bandarlampung selama tahun 2019 dengan total nilai barang sebesar Rp 6,8 miliar dan barang kiriman pos tahun 2020 dengan total nilai barang sebesar Rp 498 juta.

Untuk penindakan rokok serta minuman illegal didapatkan dari hasil operasi penindakan olegh petugas terhadap sarana penangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan/ekspedisi, maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap took-toko  penjual ecerean yang berada di wilayah Lampung.

Sedangkan untuk barang Impor kiriman pos berupa sextoy, bibit/benih tumbuhan, biji kopi, buah etrog, buku pornografi dan poster pornografi merupakan barang impor yang pemasukkannya wajib memiliki perijinan impor dari instansi teknis terkait.

Terkait upaya ke depan dalam meminimalisir barang-barang ilegal seperti rokok ilegal, Kepala Bea Cukai Bandarlampung, Esti Wiyandari menjelaskan bahwa pihaknya dibidang pengawasan akan melakukan operasi rokok illegal di took-toko, di pasar, dan warung di seluruh wilayah provinsi Lampung. “Kita akan menyebar anggota kita untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang yang menjual rokok ilegal,” jelas Esti Wiyandari.

Kemudian terkait barang illegal lainnya yang dikirim lewat Pos Lalu Bea, Esti mengatakan akan mensosialisasikan bahwa barang-barang tertentu ini harus ada ijinnya dari kementerian/lembaga terkait.

Dalam melakukan pengawasan, Lanjutnya, akan selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat maupun dengan instansi terkait lainnya, seperti di Bakauheni, pihaknya berkoordinasi dengan ASDP. (Adpim)

 

Loading