Bandar Lampung (ISN) –Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) wilayah II-B Lampung dan Ratusan mahasiswa Dosen dari berbagai kampus Perguruan Tinggi Swasta di Lampung menggelar aksi unjuk rasa di lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Selasa (27/9/22).
Mereka tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) wilayah II-B Lampung menyuarakan tuntutannya tentang 4 hal ini!.
1. Pertama, Bubarkan LAM PT kembali BAN PT
2. Kedua, Bubarkan jalur mandiri PTN
3. Ketiga, Bubarkan uji kompetensi oleh komite
4. Empat, Tunda pembahasan RUU Sisdiknas.
Kedatangan massa itu langsung disambut kawat berduri yang terpasang di depan mereka.
“Kita menyuarakan aspirasi ke kantor DPRD Lampung, malah disambut kawat berduri,” ungkap orator aksi. Kami disini aksi damai. Izinkan kami masuk ke dalam pak,” ungkap operator massa aksi.
Wakil Sekretaris APTISI wilayah II-B Lampung Muprihan Thaib mengatakan, pertama pihaknya menuntut pembubaran Lembaga Akreditasi Mandiri-Perguruan Tinggi (LAM-PT) yang berorientasi bisnis dan kembali ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) karena kami merasa diberatkan atas biaya-biaya yang di terapkan oleh LAM-PT tersebut.
Kedua kami berharap pemerintah membubarkan jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dikarenakan Perguruan Tinggi Negri sudah Semena-mena menerima mahasiswa dan perguruan Tinggi Swasta (PTS) merasa dirugikan atas hal tersebut bagaimanapun kami adalah bagian dari negara yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak diatur dalam UUD melainkan penerimaan mahasiswa jalur Reguler jalur mandiri merupakan jalur untuk meningkatkan pendapatan Negri yang kembali ke BHPT, dan berdampak sangat besar.
“PTS ini sudah sejak lama sebelum Indonesia merdeka kami besama Dengan PTN untuk Mencerdaskan kehidupan bangsa, ” Ungkap muprihan Thaib juga sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Bisnis, Humas dan Pemasaran IIB Darmajaya.
Yang ketiga masih kata muprihan Thalib hapus Lembaga Uji kompetensi khususnya kawan-kawan di kesehatan yang saat ini dikelola Lembaga Swasta yang memberatkan dan kembalikan ke perguruan tinggi masing-masing dengan standar yang di tetapkan oleh pemerintah.
“Jika kami dipercaya untuk mengelola perguruan Tinggi Swasta (PTS) ya percayakan karena kami memiliki dasar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, ” Tambahnya.
Yang ke empat terkait RUU Sisdiknas yang saat ini di hol oleh DPR dalam Proleknas tapi juga dikaji ulang sehingga tidak merugikan kami sebagai pendidik dan memanusiakan kami sebagai tenaga pengajar.
“Jadi kalau kembali pada yang lama dengan UUD yang di garap oleh DPR saat ini bahwa dosen negri akan disamakan dengan ASN dan dosen Swasta disamakan dengan tenaga kerja artinya tidak ada penghormatan dan hanya di anggap buruh oleh mas Menteri, ” Tandasnya.
Lebih lanjut Muprihan Thaib meminta jika Menteri jika tidak kuat dan tidak konsisten dalam mengelola pendidikan lebih baik mundur dan kami akan sampaikan ke Presiden untuk meninjau kembali Bapak Mentri Nadiem Makarim. (vrg)