APBDes maksimal 60 juta Untuk Penanggulangan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Kab.Lampung Utara
LAMPUNG UTARA (ISN) – Pemerintahan kabupaten Lampung utara dalam rangka menyikapi penanggulangan pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19,di terangkan Wahab kepala dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD),desa mesti menganggarkan maksimal 60 juta,Rabu (08/04).
“ Dalam rangka menyikapi dampak Virus Corona Covid-19,kami sudah menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat baik dari kementerian desa maupun dari kementerian dalam negeri. Oleh karna itu kita sudah sampaikan, yang pertama sudah di tanda tangani oleh Plt.bupati lampung Utara perihal desa tanggap covid-19. Ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran kementerian desa,”terang wahab.
Mengenai jumlah anggaran yang mesti di Anggarakan oleh pihak desa di lampung utara maksimal 60 juta,”Nah ini kita juga dapat surat dari kementerian dalam negeri,kita tindak lanjuti kemarin kita sudah naikkan ke sekertariat daerah tetapi melalui proses mekanisme tanda tangan pak asisten 1,”Imbuhnya.
Kaitan dengan penganggaran atau perubahan penganggagaran pihak Dinas PMD sudah konsultasi dan Refrensi dengan beberapa kabupaten. “ kita ketahui seperti di kabupaten lampung barat mereka menyepakati maksimal 50 juta,tanggamus menyepakati 72 juta.kemudian untuk kabupaten lampung utara dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,perubahan APBDes untuk mengalokasikan kegiatan tersebut di masing-masing desa kita menganggarkan maksimal 60 juta, tidak boleh lebih.
Di ketahui menurut Wahab,penggunaan anggaran yang di tetapkan tersebut yakni untuk beberapa hal, seperti penganggaran untuk pembelian alat pengukur suhu tubuh,alat pelindung diri (OPD) dan lainnya, kemudian pihak desa sebagai pelaksananya. (fran)