Angkasa Pura II KC Bandara Radin Inten II Dukung Akselerasi Vaksinasi Covid-19

Bandar Lampung (ISN) – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara nasional yang ditargetkan mencapai satu juta dosis per hari mulai bulan Juli 2021, PT Angkasa Pura II (Persero) KC Bandara Radin Inten II bekerjasama dengan Puskesmas Branti membuka layanan Sentra Vaksinasi Covid-19 di Bandara Radin Inten II Lampung pada hari Rabu, Juli 2021.

M Hendra Irawan selaku EGM Bandara Radin Inten II Lampung menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung akselerasi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Lampung Selatan khususnya di wilayah kerja Puskesmas Branti melalui penyediaan fasilitas sentra vaksinasi di bandara dengan harapan target pemberian vaksin kepada masyarakat sebesar 150 dosis per hari dapat tercapai.

Irawan berharap dengan ditingkatkannya target vaksinasi nasional, masyarakat Indonesia akan terlindung dari ancaman pandemi Covid-19 dan herd immunity akan lebih cepat terwujud sehingga ekonomi nasional akan kembali menggeliat.

Berdasarkan pantauan, kegiatan yang dilokasikan di Lounge Umroh Bandara Radin Inten II Lampung berjalan aman dan lancar dimana masyarakat terlihat antusias mengikuti alur proses pemberian vaksinasi dan mematuhi protokol kesehatan.

Terkait pemberlakuan surat keterangan vaksin sebagai salah satu persyaratan pelaku perjalanan transportasi udara sesuai SE Satgas No.14 Tahun 2021 dan SE Menhub No.45 Tahun 2021, para penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kebutuhan mendesak dan belum memiliki surat vaksin dapat melapor ke pihak maskapai untuk mendapatkan layanan vaksin lebih lanjut dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang di bandara, ujar Irawan.

Irawan menjelaskan bahwa secara umum para penumpang telah menunjukan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi terhadap pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali dimana terlihat dari terjadinya penurunan jumlah pergerakan penumpang yang signifikan dan terpenuhinya persyaratan perjalanan sesuai hasil validasi KKP.

Sejak diberlakukannya ketentuan kriteria pelaku perjalanan udara dalam negeri yang baru pada tanggal 5 Juli 2021, jumlah penumpang rata-rata harian yang berangkat melalui Bandara Radin Inten II adalah sebanyak 150 penumpang per hari atau turun sebesar 83% dibandingkan jumlah penumpang pada masa normal pandemi, tambah Irawan.(Red)

Loading