Anggota Komisi III DPRD Lampung Imbau Masyarakat Terapkan 3 M

Bandar Lampung, (ISN) – Anggota komisi III DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak) dan meminta pergub No 45 tahun 2020 segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam memperkuat Pemerintah Provinsi untuk penertiban protokol kesehatan.

Anggota DPRD komisi III Provinsi Lampung Joko Santoso mengatakan di setiap pertemuan dengan masyarakat khususnya Provinsi Lampung, Pihaknya selalu menganjurkan tentang penerapan 3M sebagai bentuk pencegahan virus covid19.

“Kami DPRD setiap sebulan sekali bertemu dengan masyarakat untuk memberikan penyuluhan informasi tentang covid19 ini, dan menganjurkan kepada masyarakat untuk Terapkan 3 M, “Kata Joko saat di wawancara media di Ruang Komisi III Provinsi Lampung. Senin (02/02/2021).

Menurut joko, peraturan Gubernur (Pergub) No 45 tahun 2020 segera di sahkan menjadi peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat penertiban kepada masyarakat yang lalai atas protokol kesehatan.

“Kalau penerapan, kita sudah melakukan di New Normal ini, dari segi legalitas hukum dan untuk melaksanakan itu sesuai dengan aturan , Dan kita harus buat peraturan daerah . Dan peraturan daerah ini sangat harus segera di lakukan dan di sahkan. Walaupun kita sudah melakukan tanpa perda, ini sebagai bentuk untuk memperkuat pemerintah dalam penertiban kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Joko berharap, kepada masyarakat selalu untuk patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, dan menjaga kesehatan dengan olah raga, agar imun tubuh kuat dari virus penyakit.

“Di massa New Normal ini, saya juga berharap kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan, melakukan olahraga rutin, agar tubuh menjadi sehat dan imun tubuh kuat dari serangan virus penyakit yang menyerang tubuh,”tandasnya. (*)

Loading