BANDAR LAMPUNG – Di masa pandemi Covid-19, masih banyak pejabat pemprov maupun anggota DPRD Lampung yang melakukan perjalanan dinas ke Zona Merah Covid-19.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, mengatakan, sudah ada surat edaran Gubernur dan ketua DPRD Lampung yang melarang mendatangi Zona Merah Covid-19.
Pejabat pemprov maupun anggota DPRD Lampung untuk tidak memasuki Zona Merah di provinsi manapun atau daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Termasuk perjalanan dinas.
“Perjalanan dinas bukan hak, meskipun itu diploting dan dianggarkan di APBD, luar kota maupun dalam kota,” ujar Mingrum, di Gedung DPRD Lampung, Rabu (16/09/2020).
“Oleh karena itu, kalau ada yang ingin melakukan perjalanan dinas, eksekutif maupun legislatif, agar benar-benar jalan. Jangan dibuat main-main atau sekadar absensi dan foto-foto, tapi tidak ada hasil,” tambahnya.
Menurut Mingrum, pihaknya juga memperhatikan masukan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada waktu yang lalu.
Dijelaskan, DPRD adalah lembaga pengawas untuk memantau kinerja yang dilakukan legislatif dan eksekutif.
“Jangan sampai lembaga pengawas justru banyak temuan yang tidak profesional dan melanggar aturan. Pada prinsipnya, siapa yang berbuat ), siap bertanggung jawab,” tegas Mingrum. (ADV)