Andi Surya: Saya Punya Tugas Konstitusional dan Imunitas Terkait Pernyataan Dugaan Pelecehan Seksual di UIN
Bandarlampung (ISN) – Terkait sikap IKA UIN yang akan melaporkan Andi Surya, Anggota DPD RI, kepada Kepolisian dan tidak akan mendukung dia sebagai anggota DPD RI pada periode selanjutnya sebagai ekses pernyataan yang bersangkutan bahwa UIN Lampung ‘sarang maksiat’ dalam kaitan dengan pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen berinisial SH kepada salah seorang mahasiswi di Kampus UIN.
Andi Surya menjelaskan saat dimintai tanggapan tentang pernyataan Een Riansah (Ketua Klasika) bahwa sudah tiga kali dalam tiga tahun terakhir terjadi pelecehan seksual di UIN, “Bahwa jika benar info Een Riansah maka berarti UIN dijadikan sarang maksiat oleh oknum Dosen karena disebutkan olehnya terjadi 3 kali dalam 3 tahun terakhir yang artinya ada perbuatan asusila yang berulang kali. Karenanya coba di baca dan dipahami kalimat secara utuh jangan dipenggal atau dipotong”. Ucap Andi Surya.
Dirinya melanjutkan, sebagai Anggota DPD RI diminta tanggapan tentu harus berpendapat soal dugaan tindak asusila di kampus berbasis agama yang nota bene milik negara dan berada dalam lingkup tugas konstitusi pengawasan saya sebagai anggota parlemen asal Lampung, jelas Andi Surya.
“Saya punya kewenangan dan hak konstitusional untuk mengkritisi ketidakadilan dan menyampaikan kepada khalayak dan aparat hukum, apalagi ini soal dugaan pelecehan seksual yg terjadi di daerah pemilihan saya. Kewenangan konstitusional ini dijamin oleh UUD45 dan UU MD3, jadi saya tidak sembarangan membuat pernyataan”. Ujar Andi Surya.
“Jelas saya sebutkan bahwa tindak pelecehan seksual ini diduga dilakukan oleh oknum dosen, bukan oknum IKA UIN atau oknum mahasiswa. Seyogyanya IKA UIN dan mahasiswa UIN ikut mendukung pernyataan saya agar proses hukum bisa berjalan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual”. Papar Andi Surya.
Perlu dipahami korbannya adalah mahasiswi yg merupakan bagian keluarga besar UIN artinya bagian baik dari mahasiswa aktif maupun IKA UIN di mana korban sedang berjuang menuntut keadilan terhadap pelecehan seksual yang dialami yang seharusnya wajib kita bantu, sebutnya.
“Karenanya untuk membuktikan semua kebenaran mari sama-sama kita kawal masalah ini, bukan justru mengkriminalisasi saya ke polisi dan mengaitkan dengan pemilihan DPD RI April 2019. Sebagai anggota parlemen tentu saya harus menjalankan fungsi pengawasan yang dijamin konstitusi”. Jelas Andi Surya.
Selanjutnya, dirinya menerangkan, bahwa anggota parlemen memiliki hak imunitas yang dilindungi UUD45 dan UU MD3, anggota DPD RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD, urai Andi Surya.
“Oleh karenanya, jika IKA UIN Lampung berniat mengkriminalisasi saya ke polisi maka saya juga memiliki hak yang sama, yaitu dengan dugaan menghalang-halangi tugas, hak, kewenangan dan kehormatan konstitusional saya sebagai Anggota Parlemen maka saya akan lapor ke Bareskrim Polri”. Jelas Andi Surya.
“Bagi saya tidak masalah terpilih atau tidak sebagai Senator pada periode yang akan datang, yang jelas saya berdoa, berusaha dan bekerja sebaik-baiknya, apapun hasilnya itu urusan rakyat yang memilih dan saya percayakan pada ketentuan Allah SWT”, Tutup Andi Surya. (tim)