Bandar Lampung (ISN) – Lahan atau tanah tempat tinggal adalah sambungan jiwa raga dari rakyat yang memiliki hubungan akar adat istiadat dan budaya bahkan tempat mencari nafkah yang secara psikologis dan materi tidak bisa begitu saja bisa dipisahkan, sebut Andi Surya, Anggota DPD RI, ketika menyikapi kebijakan relokasi yang ditolak korban tsunami Way Muli oleh Pemkab Lampung Selatan.
“Penolakan warga korban tsunami Way Muli menunjukkan hal itu, apalagi kebijakan yang berubah dari semula relokasi tetap di Desa Way Muli lalu berubah di Desa Kedaton. Ini menunjukkan kekurang-sensitifan Pemkab Lamsel terhadap aspek psikologis maupun materi yang diderita rakyat korban tsunami”. Ujar Andi Surya.
Dirinya menyarankan agar Pemkab Lamsel melakukan kajian secara jernih terhadap hubungan lahan dengan warga penduduk pemiliknya. Ada hubungan khusus antara penduduk dengan lahan tempat tinggalnya, baik secara psikologis yang mengikat secara emosional maupun sumber-sumber penghidupan, “Meskipun kita tahu bahwa ada resiko jika penduduk tetap bersikeras menempati di lahan terkena tsunami, namun kita semua menyadari warga tidak terlalu memikirkan hal itu karena yang namanya bencana adalah rahasia Allah”. Urai Andi Surya.
“Untuk itu saya menyarankan agar Pemkab Lamsel tidak memaksakan kebijakan yang bertentangan dengan keinginan warga korban tsunami, alangkah baiknya apabila kebijakan relokasi tidak mengorbankan aspek psikologis maupun aspek materi warga”. Lanjutnya.
“Tidak ada jalan lain, Pemkab Lamsel harus bisa mengupayakan relokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka selama ini, karena mereka masih terikat dengan aspek mata pencaharian sebagai nelayan dan juga secara kultural dengan lahan-lahannya”. Tutup Andi Surya. (Team)