Andi Surya : Karyawan PT. KAI Bukan Aparat Negara, Tidak Berwenang Urus Lahan Pinggir Rel

Lampung Selatan (ISN) – Andi Surya, Senator Lampung, mengunjungi Desa Haduyang Kecamatan Natar Lampung Selatan, bertemu dengan ratusan warga yang bertempat tinggal di pinggiran rel kereta api. Dirinya didampingi Pengacara Rakyat yang mantan Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

Dalam temu warga tersebut, Andi Surya menyatakan, seiring perkembangan zaman, di awal kemerdekaan RI, perusahaan kereta api Belanda StaatsSpoorwegen (SS) yang berubah menjadi Djawatan Kereta Api (DKA) masih memiliki kekuatan dengan status sebagai Pegawai Negeri (pns) yang tunduk pada Undang-Undang Aparat Sipil Negara (UU ASN), namun ketika berubah bentuk menjadi Perumka dan selanjutnya PT. Kereta Api Indonesia (KAI) kini maka status itu turun derajat menjadi pegawai biasa layaknya karyawan perusahaan swasta lainnya yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, ujarnya.

“Dengan perubahan status tersebut, karyawan PT. KAI hanya bertugas mengoperasional kereta api, bukan mengurusi lahan bantaran rel KA. Urusan lahan merupakan bagian dari pekerjaan Kementerian ATR/BPN”. Sebutnya

“Oleh karenanya, jika ada oknum-oknum karyawan PT. KAI yang keliling dari rumah ke rumah penduduk bantaran rel KA mengukur-ukur dan mematok lahan, menyodor-nyodorkan surat sewa menyewa lahan, itu merupakan tindakan ilegal karena selain menyalahi tugas pokoknya, lahan bantaran kereta api merupakan lahan negara bebas yang bisa dimiliki siapa saja sesuai Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960”. Ucap Andi Surya dihadapan warga.

Wahrul Fauzi Silalahi pengacara yang getol mengadvokasi hak-hak masyarakat memberi penguatan, bahwa tidak pada tempatnya PT. KAI sebagai BUMN mempersulit warga yang ingin mensertifikasi lahannya di bantaran rel KA, “Karena Undang-undang Perkeretaapian No 23/2007 yang diperkuat Peraturan Pemerintah No. 56/2009 secara jelas menyatakan lahan milik kereta api enam meter kiri dan kanan rel, dengan demikian secara defacto lahan-lahan bantaran rel tersebut milik rakyat bukan milik PT. KAI, atas dasar ini kami akan terus membantu agar rakyat mendapatkan hak-hak agrarianya”. Sebut Wahrul.

Sementara itu, Ketua Forum Bersatu Masyarakat Kecamatan Natar, Dedi, menyatakan, “Kami terganggu dengan kegiatan oknum karyawan PT. KAI yang mengusik lahan warga hinga mencapai lebih dari 100 meter dari rel KA. Kami akan melawan jika oknum-oknum itu berani melakukan tindakan mematok atau mengukur-ukur lahan kami”. Ujar Dedi dengan tegas. (Team)

Loading