Bandarlampung (ISN) – Temu warga bantaran rel KA di Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Andi Surya Anggota DPD RI memberi pencerahan kepada warga terkait lahan bantaran rel KA yang selama ini diaku-aku milik BUMN PT. KAI. Dijelaskan olehnya bahwa saat ini sudah tidak zamannya lagi sebuah BUMN mengaku-ngaku memiliki lahan bantaran rel berdasarkan grondkaart Belanda yang tidak jelas wujudnya, sebab dokumen Belanda itu hanya salinan dan tidak berlaku dalam sistem hukum agraria kita, ujarnya.
“Selain PT. KAI cuma memegang salinan grondkaart yang tidak ada aslinya, juga grondkaart ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960. Jika pun grondkaart diakui sebagai hak barat, akan tetapi Djawatan Kereta Api (DKA) waktu itu tidak pernah mendaftarkan (konversi) lahan grondkaart secara nasional sebagaimana amanat UUPA, di mana pendaftaran tersebut berakhir di tahun 1980, yaitu selambat-lambatnya 20 tahun setelah UUPA diundangkan. Dengan demikian hak grondkaart ini gugur dengan sendirinya seiring kealpaan DKA mengkonversi grondkaart. Akibatnya lahan grondkaart itu menjadi lahan negara bebas yang siapa saja warga negara Indonesia bisa memiliki sesuai UUPA No. 5/1960”, kata Andi Surya.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Surya mendengar keluhan warga terkait sulitnya proses sertifikasi lahan bantaran rel KA. Teguh, Ketua RT di bantaran rel Labuhan Ratu menyatakan, “Kami telah menunggu lama untuk mensertifikasi lahan kami, namun hingga saat ini belum bisa dilaksanakan, mudah-mudahan dengan pembelaan dari Pak Andi Surya Senator dari Lampung kami berharap BPN dapat melakukan sertifikasi dalam program PSTL yang dicanangkan Presiden Jokowi saat ini”. Ujarnya. (Tim)