Andi Surya: Grondkaart Hanya Bisa Dinalar Pendekatan Hukum, Bukan Sejarah Belanda

Bandar Lampung (ISN) – Pendekatan hukum positif Republik Indonesia yang diupayakan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dalam menelaah permasalahan grondkaart PT. KAI merupakan aspek legal formal dari kehadiran perundang-undangan dan peraturan turunannya, bukan melalui pendekatan sejarah, apalagi dengan embel-embel peristiwa zaman Belanda sebelum republik ini merdeka, demikian sebut Andi Surya, Anggota DPD RI, ketika menyikapi persoalan lahan bantaran rel kereta api yang menjadi tuntutan warga pinggiran rel KA untuk disertifikasi.

“Tidak bisa disebutkan melalui pendekatan hukum lalu terjadi anakronisme dalam menalar persoalan grondkaart, karena pendekatan sejarah penjajahan Belanda menjadi tidak kontekstual ketika kita dihadapkan oleh alam kemerdekaan RI yang di dalamnya negara telah memproses norma perundang-undangan sebagai aturan yang melekat dalam segala aspek kehidupan termasuk fakta grondkaart adalah dokumen daluwarsa Belanda yang tidak pernah tersebutkan dalam sistem hukum agraria kita. Apalagi ketika Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5/1960 diterbitkan, dengan jelas memerintahkan segenap hak-hak barat harus dikonversi, namun ternyata tidak dilakukan oleh PT. KAI yang dahulu bernama Djawatan Kereta Api (DKA)”. Jelas Andi Surya.

Dr. Kurnia Warman, Dosen Ahli Hukum Agraria Universitas Andalas, dalam pernyataan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Padang terkait sengketa tanah antara PT. KAI dengan Group Perusahaan BASKO Padang, menyatakan sejak 24 September 1980, tepat setelah 20 tahun UUPA diterbitkan, maka seluruh tanah eigendomverponding berstatus sebagai tanah negara. Pihak-pihak yang telah menempati atau menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu diprioritaskan untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah ditempati itu.

“Pribumi yang menempati tanah itu tinggal mengajukan permohonan hak kepada pejabat berwenang. Sekarang pengajuannya ke BPN. Sebelum1988 itu pengajuannya ke Dirjen Agraria Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyesuaikan dengan aturan dalam UUPA, maka muncullah konversi hak atas tanah. Jika lembaga pemerintahan yang mengajukan permohonan, maka akan jadi hak pakai selama itu digunakan. Jika selain lembaga pemerintah yang mengajukan, maka akan jadi hak pengelolaan,” ucapnya (Haluan Padang, 15/11/2018)

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ny. Arie S. Hutagalung SH, MLI, dalam Fokus Grup Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Maret 2018 yang lalu, di ruang rapat BAP DPD RI Senayan, dengan tegas menyatakan bahwa grondkaart yang menjadi pegangan PT. Kereta Api Indonesia dalam mengklaim asset lahannya bukan merupakan alas hak.

“Grondkaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal yuridis kepemilikan lahan. Apalagi, secara bukti fisik grondkaart tidak ditemukan aslinya. Yang ada hanyalah salinan. Dengan demikian grondkaart bukan merupakan alas hak formil yuridis kepemilikan PT. KAI” Tandas guru besar UI ini.

Atas dasar pendapat kedua ahli ini, Andi Surya menyatakan secara legal formal hukum dan perundang-undangan RI, wilayah peta grondkaart bantaran rel KA menjadi lahan negara bebas yang bukan milik siapa-siapa tetapi telah diduduki warga, hal ini juga disebutkan oleh UU Perkeretaapian no. 23/2007 yang diperkuat oleh PP no. 56/2009 dengan tegas mengatur, ruang milik keretaapi adalah enam meter kiri dan kanan rel, tidak lebih dari itu, sebutnya.

“Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum agar tidak lagi melihat grondkaart sebagai sejarah belanda yang menunjukkan kepemilikan BUMN PT. KAI yang dahulu bernama Staatspoorwegen (SS), namun sesuai amanat undang-undang menjadi lahan negara bebas yang bisa dimiliki siapa saja termasuk warga masyarakat yang telah menempati lebih dari 20 tahun diprioritaskan mendapat kemudahan sertifikasi lahan sesuai amanat UUPA 5/1960”. Pungkas Andi Surya. (Team)

Loading