Anaya Salon & Spa Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan, Eddy Rifai : Disnaker Segera Koordinasi Dengan Kepolisian
Bandar Lampung (ISN) : Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Eddy Rifai S.H.,M.H., menanggapi terkait dugaan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan oleh Anaya Salon dan Spa yang tidak memberikan upah sesui UMP atau UMK yang berlaku dan tidak memberikan jaminan perlindungan berupa BPJS kepada karyawannya.
Dirinya mengatakan bagi perusahaan yang tidak mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) bisa dikenakan tindak pidana.
“Itu bias, ditindak Pidana nantinya,tidak dibenarkan (memberikan upah dibawah UMP/UMK, red) dengan alasan apapun. Saya sarankan agar Disnaker berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, kan ada PPNS nya itu,” tegas Eddy Rifai.
Dosen Hukum Unila ini juga mengatakan, dirinya akan mempelajari permasalahan terlebih dahulu. “Akan saya pelajari terlebih dahulu, setelah itu baru akan saya paparkan, untuk pihak terkait agar mengambil sikap dan menindak lanjut,” tambahnya.
Untuk diketahui, Anaya salon dan Spa yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No.222, Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung diduga melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Pasalnya perusahaan yang telah memiliki izin usaha sejak 2 September 2016 lalu ini diduga tidak menerapkan sistem pengupahan yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang telah disahkan oleh Pemerintah.
Seperti dikatakan salah seorang terapis yang namanya dirahasiakan. Menurut pengakuannya, Ia sudah bekerja lebih dari satu tahun yang lalu, namun dirinya hanya mendapatkan gaji kurang dari satu juta dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan seperti aturan ketenaga-kerjaan yang berlaku.
“saya sudah kerja disini hampir dua tahun, kalo gaji kita nggak nyampe satu juta. Kita cuma ngandelin dari tips aja supaya dapet lumayan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan SKH Medinas Lampung belum lama ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Nomor : G/516/V.07/HK/2018 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019 telah menetapkan besaran UMP Lampung yakni Rp2.240.646 berlaku per Januari 2019. (TIM)