Anaya Salon dan Spa Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan, Yuliastuti : Ancaman Pidana 1 Sampai 4 Tahun Penjara
Bandar Lampung (ISN) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukmansyah menanggapi terkait dugaan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan oleh Anaya Salon & Spa yang tidak memeberikan upah sesui UMP yang berlaku dan tidak memberikan jaminan perlindungan berupa BPJS kepada karyawannya.
“Kita akan buatkan dulu surat ke dinas tenaga kerja kota untuk dilakukan klarifikasi setelah itu baru kita bisa ambil tindakan, jika ada pelanggaran maka akan menjurus pidana dan perdata,” katanya saat ditemui, Selasa (22/1/2019).
Ditambahkan pula oleh Kabid HI dan PTK Ir. Yuliastuti, MM bahwa mengenai upah Sudah diatur dalam UUD dan Keputusan Gubernur bahwa perusahaan harus membayar upah yang sudah ditetapkan oleh Gubernur, ketika mereka tidak memenuhi ada sanksi untuk mereka.
“kami ada petugas pengawas ketenagakerjaan, nanti ketika upah tidak dibayar menjadi bahan dari penyidikan dan penyelidikan dari pengawas apakah sudah melanggar normatifnya. Jika mereka terbukti maka ancamannya jelas sesuai PP 78 tahun 2015, 1 sampai 4 tahun penjara atau denda 100 sampai 400 juta.
.Untuk diketahui, Anaya salon dan Spa yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No.222, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung diduga melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Pasalnya perusahaan yang telah memiliki izin usaha sejak 2 September 2016 lalu ini diduga tidak menerapkan sistem pengupahan yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang telah disahkan oleh Pemerintah.
Seperti dikatakan salah seorang terapis yang namanya dirahasiakan. Menurut pengakuannya, Ia sudah bekerja lebih dari satu tahun yang lalu, namun dirinya hanya mendapatkan gaji kurang dari satu juta dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan seperti aturan ketenaga-kerjaan yang berlaku.
“saya sudah kerja disini hampir dua tahun, kalo gaji kita nggak nyampe satu juta. Kita cuma ngandelin dari tips aja supaya dapet lumayan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan SKH Medinas Lampung belum lama ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Nomor : G/516/V.07/HK/2018 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019 telah menetapkan besaran UMP Lampung yakni Rp2.240.646 berlaku per Januari 2019. (TIM)