Yogyakarta (ISN) – Jajaran kepolisian Resort Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang wanita berinisial NA (25) asal Majalengka Jawa Barat yang tinggal di Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta.
Penangkapan NA terkait pengiriman sate yang diberi racun sianida, namun salah sasaran dan menyebabkan anak tukang ojek online (ojol) Bandiman (38) bernama Naba Faiz Prasetyo (8) warga Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta meninggal dunia.
Motif perbuatan jahat tersangka yang bekerja sebagai pegawai salon ini akhirnya terkuak. Perempuan muda ini sakit hati lantaran ditinggal menikah dengan perempuan lain oleh laki-laki yang dicintainya.
Diketahui tersangka NA dan laki-laki yang diketahui berinisal T atau yang tak lain adalah target pembunuhan berencana ini pernah menjalin hubungan kedekatan. Tapi ternyata kemudian T menikah dengan perempuan lain. NA sendiri bekerja sebagai kapster salon dan T menjadi salah satu pelanggannya.
Merasa dibohongi karena ditinggal nikah, tersangka pun berniat membunuh mantan beserta istri. Sialnya, kiriman sate yang sudah dicampur racun ternyata dimakan oleh orang lain.
Cara perempuan cantik berkulit putih ini merencanakan pembunuhan dengan membeli racun jenis Kalium Sianida (KCN) melalui toko online. Kemudian racun ditaburkan ke dalam bumbu sate lalu diantar menggunakan jasa ojek online. Namun pemesanan dilakukan offline agar jejak digitalnya tidak terlacak.
Jadi, NA sejatinya mengirim sate kepada seorang pria berinisial T yang tinggal di wilayah Kasihan Bantul Yogyakarta pada Minggu (25/4/2021) sore. Namun karena T maupun istrinya tidak mengenal pengirim dan juga tidak memesan sate ayam, kemudian menolak pemberian sate tersebut. Sementara Bandiman tidak bisa mengembalikan ke pengirim. Karena saat order di Jalan Gayam Kota Jogja, NA melakukannya secara offline atau di luar aplikasi dengan ongkos Rp25.000 yang dilebihkannya menjadi Rp30.000.
Akhirnya sate ayam dibawa pulang Bandiman dan disantap istri dan anaknya untuk berbuka puasa. Keduanya kemudian muntah-muntah dan oleh Bandiman dilarikan ke RS. Namun nyawa Naba Faiz tidak tertolong.
“Setelah memperoleh beberapa keterangan dan dibantu rekaman CCTV, kami menajamkan penyidikan dan berhasil memperoleh identitas tersangka. Hasil penyelidikan mengerucut kepada NA yang telah diamankan pada Jumat 30 April lalu di wilayah Potorono yang menjadi tempat tinggalnya selama ini,” kata Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Yogyakarta, Senin (3/5/2021).
Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Dimungkinkan ada pelaku-pelaku lain yang ikut membantu perbuatan NA. “Atas permasalahan dan rasa sakitnya itu kemudian NA bercerita kepada pelanggan lain berinisial R. Nah R ini kemudian memberi ide agar NA mengirim sate yang ditaburi racun jenis KCN dengan tujuan penerima akan diare dan muntah usai makan. Dan agar tidak terlacak R menyarankan menggunakan ojek online non aplikasi dan NA setuju dengan ide tersebut,” kata Burkan.
Soal saat menyerahkan sate NA mengaku jika disuruh Pak Hamid yang tinggal di Pakualaman Yogyakarta itu hanya random dan asal sebut saja untuk mengaburkan identitas. Selain NA polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang pembayaran ojol, helm warna merah serta sepeda motor pelaku dan plastik kresek yang digunakan untuk membungkus sate.
NA bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana walaupun pada kenyataannya target yang dituju salah sasaran. Dia terancam hukuman pidana mati, atau seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun. (R)