ALIMIN ABDULLAH GELAR SOSIALISASI EMPAT PILAR DI ABUNG SEMULI LAMPUNG UTARA

LAMPUNG UTARA (ISN) – Ir. Alimin Abdullah Pimpinan Badan Sosialisasi MPR RI melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar tersebut adalah fondasi bangsa yang menjadi pegangan bagi masyarakat Indonesia.

“Tugas kami di MPR adalah memperkuat fondasi bangsa, yaitu Empat Pilar MPR. Sosialisasi Empat Pilar MPR menjelaskan secara detail keempat fondasi tersebut. Kita ingin menjaga keempat fondasi bangsa ini,” kata Alimin dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada masyarakat Desa Semuli Jaya dan Desa Semuli Raya kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, Alimin menerangkan bahwa tugas dan kewenangan yang dimiliki MPR. Salah satunya yakni memperkuat fondasi bangsa. Pertama, pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, kedua, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, ketiga NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Kepada peserta sosialisasi, anggota DPR RI yang sudah tiga periode itu pun mengingatkan dalam hidup manusia harus bisa bermanfaat untuk orang banyak. “Paling penting dalam hidup ini adalah kita bisa bermanfaat buat banyak orang. Kita menjadi penting bagi banyak orang. Saya terus berusaha agar saya tetap bermanfaat, berbuat yang terbaik dan berguna bagi banyak orang,” terangnya.

Lebih lanjut, Alimin menceritakan perjalanan selama tiga periode menjadi wakil rakyat, ternyata masih banyak persoalan masyarakat terutama tentang penerapan nilai-nilai luhur Pancasila. Untuk itu Alimin terus mengingatkan kepada masyarakat melalui acara sosialisasi tersebut untuk terus berpegang kepada nilai-nilai Pancasila.

Selain itu Alimin juga menerangkan tentang Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat di harapkan untuk dapat memahami isi UUD 1945, karena UUD 1945 adalah UU tertinggi, yang bisa dirubah hanya dengan amandemen.

“Jika ada UU yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka UU itu bisa dibatalkan, disesuaikan atau direvisi. UUD 1945 sudah mengalami empat kali perubahan atau amandemen,” jelasnya.

Anggota Komisi 1 DPR RI ini juga menjelaskan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, walaupun Indonesia terpisahkan dengan pulau-pulau namun tetap harus dijaga sebagai bagian dari NKRI. Terakhir Alimin menjelaskan bhinneka tunggal Ika sebagai semboyan negara yang artinya meskipun kita berbeda suku, agama, dan lainnya, tetapi tetap menyatu.

Legislator asal Lampung Utara menambahkan dalam upaya mensosialisasikan Empat Pilar MPR, pihaknya juga telah menerbitkan seperangkat buku panduan materi. Buku tersebut berisi penjelasan lengkap seputar Empat Pilar MPR.

“Dengan sosialisasi ini, kita tidak mau bangsa Indonesia terpecah belah. Kita juga tidak mau bangsa kita tidak mempunyai ideologi. Kita tidak mau bangsa kita tidak punya fondasi undang-undang yang menjadi pegangan kehidupan berbangsa dan bernegara,” paparnya.

“Pada intinya, penyampaian sosialisasi Empat Pilar MPR kepada seluruh kalangan masyarakat Indonesia adalah agar bangsa Indonesia ini tetap utuh dengan empat pilar tersebut,” imbuhnya. (*)

Loading