Aliansi Cinta Metro Telah Surati KPU dan Bawaslu RI Terkait Pasal 71 Yang Dilanggar Paslon 02

Kota Metro, Intisarinews.co.id – Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat, mendesak Bawaslu dan KPU segera mengambil langkah tegas, mendiskualifikasi Paslon 02, sesuai dengan mandat UU Pemilu dan telah inkrah di putuskan pengadilan.
“Atas nama Aliansi Cinta Kota Metro yakni LSM GMBI, Ormas BIDIK, Ormas GRIB Jaya Lampung, LMP, Pekat IB, KBPP Polri Resort Kota Metro, tegak lurus mengawal persoalan ini dengan dasar UU Pemilu, tidak berdasarkan atay berazaskan arogansi dari dukungan kubu Paslon 01 atau Paslon 02, alias Netral”.
Demikian kata Eko selaku Ketua LSM GMBI Distrik Kota Metro, kepada tim media ini, Senin, 11/11/2024.
Menurut Eko, pihaknya telah melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro, serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kota Metro, terkait dengan menindaklanjutinya segera. Bawaslu dan KPU Kota Metro pada khsusunya, harus tegak lurus dan tegas, dalam menjalankan amanah dari pada UU Pemilu, terlebih telah Inkrah Putusan Pengadilan dengan ketetapan Pasal 71, dimana terdapat 6 ayat didalamnya.
Majelis Hakim menetapkan Qomaru Zaman bersalah melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3. Maka, jika ketetapan pasal 71 yang dilanggar memuat ayat 2 dan 3, artinya pada ayat 5 tersebutkan harus di batalkan pencalonannya alias diskualifikasi. Pasal ini tidak berlaku bagi paslon atau calon bukan dari petahana, ini bunyi ayat 6 nya.
“Melirik pada pasal ini dan telah inkrah ditetapkan pengadilan, tidak ada pengecualian bagi pihak Bawaslu dan KPU Kota Metro untuk tidak melakukan ketegasan menindaklanjuti amanah UU Pemilu”.
“Jika KPU atau Bawaslu tidak menindaklanjutinya maka, aliansi LSM akan bergerak aksi masa, menuntut pihak KPU dan Bawaslu di proses hukum karena mengangkangi UU Pemilu dan mengabaikan tugas fungsinya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Jangan Bicara menjaga Kondusifitas, namun UU Pemilu di Kang Kangi.”tegas Eko. (*/Tim))

Loading