Lampug Timur, (ISN) – Sosialisasi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Alasannya, menurut Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron, dampak pandemi yang sudah berlangsung sekitar setahun itu, menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Dengan alasan itu, politisi asal Kecamatan Brajaselebah, Lampung Timur (Lamtim) itu, melakukan sosialisasi perda (sosper) terkait pencegahan pandemi Covid-19 kepada komunitas pelaku seni dan kebudayaan.
Seperti yang dilakukan pada Sabtu, (13/02/2021). Imron melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Komunitas Ambengan di Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Lamtim.
Ambengan atau Ameguru Bekti Pangeran merupakan sebuah forum sinau dan bergembira bersama yang dipimpin Syamsul Arifn atau Cak Sul.
Imron mengatakan kedatangannya ke Margototo bukan sekadar untuk sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020. Tetapi, untuk bersilaturahmi dengan kelompok masyarakat yang masih terus memelihara dan mengembangkan kebudayaan.
“Kami ingin ikut belajar bareng dan bertemu sahabat lama saya, Cak Sul,” kata Imron. Meski, dia menegaskan, sosialisasi prokes juga harus disampaikan kepada komunitas kebudayaan.
Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasan akrab tersebut, terungkap beragam persoalan. Termasuk soal dampak pandemi Covid-19 terhadap pelaku kesenian.
Misalnya, larangan mengadakan pesta pernikahan, membuat para pekerja seni kehilangan sumber penghasilan. “Pemerintah melarang pesta pernikahan. Padahal, sumber penghasilan kami dari kegiatan itu,” kata Sulistyo, peserta pertemuan.
Menanggapi hal tersebut, Imron menyatakan akan membawa seluruh hasil pertemuan itu untuk dicarikan solusi demi kebaikan bersama. (R)