Ali Imron Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rembuk Desa

Lampung Timur, (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Ali Imron melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan.

Kegiatan itu berlangsung di Balai Pertemuan Kecamatan Brajaselebah, Lampung Timut (Lamtim). Dihadiri Camat Dadang Suwitno dan Kapolsek Ipda Rudi Apriyanto.

Sosialisasi diikuti aparatur desa dari sejumlah desa di Kecamatan Brajaselebah. Antaralain, Kepala Desa (Kades) Brajamulya, Sujarno, Kades Brajayekti, Tukimantoro, dan Sekdes Brajagemiling, Agus Wahyono.

Peserta lain, para ketua Karangtaruna, guru, para agamawan, dan apra ibu aktivis PKK dari masing desa.

Pada kesempatan itu, Ali Imron mendorong aparatur desa untuk menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Perda tentang Rebug Desa itu, menurut Imron, bertujuan antara lain untuk meredam sejak dini terhadap kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat. Sehingga konflik tidak membesar dan menjadi persoalan hukum yang justru merugikan masyarakat.

Dia mencontohkan perselisihan batas lahan antarwarga di daerah Mesuji sampai menelan korban jiwa. Menurut anggota Komisi V DPRD Lampung itu, Selasa (26/1/2021), peristiwa tersebut seharusnya dapat dihindari jika warga yang bersengketa memanfaatkan rebuk desa.

Selain itu, warga yang bersengketa sebaiknya tidak tergesa-gesa dibawa ke ranah hukum. “Rembuk dulu, laporkan ke aparat dan musyawarahkan dengan semangat kekeluargaan untuk mencari penyelesaian terbaik,” saran Imron.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Brajaselebah Ipda Rudi Apriyanto mengungkapkan rembuk desa di wilayahnya sudah berjalan. Sejumlah perselisihan antarwarga berhasil diselesaikan melalui musyarah desa yang melibatkan aparat dan tokoh masyarakat.

Menanggapi pertanyaan peserta sosialisasi, Camat Brajaselebah, Dadang Suwitno menjelaskan soal biaya yang ditimbulkan dalam rembuk desa.

Menurut Dadang, biaya tersebut bisa menggunakan dana desa. Seperti yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahn 2016. “Perda sudah mengatur. Artinya, biaya yang ditimbulkan dari rembuk desa bisa menggunakan dana desa. Soal besar atau kecilnya biaya, tinggal dimusyararahkan dan disesuaikan,” katanya. (R)

Loading