Bandar Lampung (ISN) – Usai menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung pada Selasa (25/5).
Pansus LKPj DPRD Lampung menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kurang maksimal dalam mengatasi limbah masker sekali pakai di masa pandemi Covid-19.
Plt. DLH Provinsi Lampung Murni Rizal mengatakan, terkait dengan limbah masker atau limbah medis sudah ditangani dan saat ini sedang berkoordinasi dengan kabupaten/kota karena kewenangan ada di kabupaten/kota masing-masing.
“Terkait dengan masker ini kita sedang koordinasi dengan kabupaten/kota termasuk rumah sakit agar bekerjasama dengan pihak ketiga dan untuk pengambilan limbah ini harus dipilah-pilah tidak sembarangan dan itu untuk kewenangan lebih lanjut ada di kabupaten/kota, DLH Provinsi Lampung hanya mendampingi DLH kabupaten/kota terkait permasalahan yang serius atau adanya kendala,” kata dia.
Semey Salah satu anggota LKPJ dr. Hj. Asih Fatwanita, MM., Anggota DPRD Lampung dari komisi V menyoroti pengawasan limbah sampah masker di tengah masa pandemi Covid-19.
Ia minta kinerja DLH harus lebih optimal dan ekstra kerja keras di tengah Pandemi Covid-19.
“Jadi saat ini tidak hanya satu dua orang yang mengenakan masker tetapi seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung. Untuk Provinsi seharusnya mengeluarkan rekomendasi paling tidak teguran ke Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan pembuangan limbah seperti masker sesuai dengan prosedur,” ungkapnya saat dimintai keterangan.
Ia juga menjelaskan kalau hal tersebut tidak diindahkan bisa bayangkan dalam satu tahun sampai masker sebanyak apa dan kita tidak tahu Covid-19 akan berhenti.
“Jadi ini kita bicara limbah masker belum lagi limbah medis , kalau berbicara limbah medis ini lebih parah lagi, apalagi dengan adanya vaksin bertambah limbah baru lagi,” ungkapnya.
Ia juga berharap DLH Lampung tidak berdiam diri dan menganggap tersebut remeh.
“Jadi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung harus menyikapi ini dengan serius. Intinya harus berkoordinasi ke DLH kabupaten/kota paling tidak dari Provinsi melakukan pengawasan walaupun ternyata dilapangkan tidak dilaksanakan hal sesuai dengan prosedural mereka bisa membuat kan surat rekomendasi untuk teguran sebagai pencabutan izin dari Provinsi intinya ini jangan dianggap remeh,” pungkasnya.