Bandar Lampung (ISN) – Keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shobari memberatkan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN). Pasalnya, dalam keterangan saksi yang merupakan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Burhanudin menyatakan menerima aliran uang dari Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang diduga uang dari fee proyek.
Burhannudin mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang sebear Rp 300 juta hingga Rp 400 juta dari terdakwa. “Iya saya pernah terima uang dari Agus BN, tapi saya lupa kapan,” kata dia saat ditanya oleh majelis Hakim yang dipimpin Mansyur dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Kamis (24/1).
Ia menambahkan uang yang diterimanya tersebut dengan tujuan bentuk bantuan program Baznas pada bulan Ramadhan tahun 2017. Uang tersebut untuk pembayaran beras yang akan dibagikan kepada masyarakat. “Setiap Ramadhan memang kita ada program pembagian sembako yang mulia,” kata dia.
“Saya tidak mengetahui sama sekali soal uang yang diberikan bupati melalui Agus BN. Yang saya tahu, dalam program Ramadhan pihaknya telah bekerjasama kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel,” tuturnya.
Hakim ketua kembali melontarkan pertanyaan terkait saksi dipanggil oleh penyidik KPK. Saat dipangil, saksi mengaku dipanggil lantaran ada informasi dari Agus BN bahwa dirinya telah menerima uang. “Saya sudah buat BAP di KPK berkenaan ada berita acara dari Agus bahwa saya menerima uang,” kata dia.
Diketahui, JPU menghadirkan tujuh saksi tersebut antara lain yakni Plt. Bupati Lampunh Selatan Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, Sekda Lampung Selatan Freri SM, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amiriko, Ahmad Burhanudin ketua Baznas Lampung Selatan, Farhan Wahyudi selaku rekanan, dan Tirta Saputra PNS. (mds)