Bandar Lampung (ISN) – Mudik lokal boleh-boleh saja dilakukan, asal menerapkan prokes dan menunjukkan hasil tes PCR dan Rapid tes antigen negatif.
Demikian diungkapkan Gubernur Arinal Djunaidi kepada awak media usai melepas keberangkatan kereta api dari Tanjung Karang ke Baturaja, Sumatera Selatan di Stasiun KAI, Tanjungkarang Pusat, Selasa (04/05/2021).
Pelonggaran itu diberikan Mantan Sekda Provinsi Lampung ini dengan syarat tetap memtuhi protokol kesehatan (prokes) dan menunjukkan hasil rapid tes antigen dan tes PCR yang menyatakan bahwa yang bersangkutan negatif covid-19.
Menurut Arinal, warga yang melakukan mudik lokal biasanya lebih paham kondisi keadaan wilayahnya masing-masing.
“Saya juga mengimbau agar menerapkan prokes saat mengadakan transaksi baik di pasar tradisional maupun pasar modern. Selain itu, dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bertransaksi. Bila perlu membeli kebutuhan, bisa pesan saja lewat online,” ungkapnya. (*)