BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan juga BPN Kanwil Lampung. Akar meminta APH untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh sugar group companies. Senin (15/7).
Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in menyebut perusahaan tebu di Lampung ini diduga mengemplang pajak kurang lebih Rp20 triliun. oleh karena itu pihaknya meminta APH dan kementerian agraria dan tata ruang (ATR) mesti mengusut tuntas pengemplangan pajak
” JAdi dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan yakni mulai dari pajak luasan HGU, pajak gula pasir, gula cair, dan terakhir pajak air bawah tanah untuk penyiraman tebu. Selain itu, kami mendesak kanwil BPN Provinsi Lampung dapat menyampaikan pada pihak Kementerian ATR BPN RI, untuk menuntaskan persoalan polemik luasan lahan HGU yang mereka gunakan selama ini,” Ujarnya.
DPP Akar Lampung menduga banyak kecurangan yang dilakukan oleh SGC selama ini, terutama terkait luas HGU. PAsalnya berdasarkan keterangan dari DPMPTSP Provinsi Lampung yang menyatakan luasan lahan HGU perusahaan SGC hanya seluas 62.000 ha, sedangkan menurut keterangan BPN Lampung pada 2019 perusahaan yang terdiri dari tiga anak perusahaan di Provinsi Lampung sebesar 75.667 hektare lebih.
Indra juga menegaskan, masalah ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2018, ribuan masyarakat dari beberapa kecamatan di area PT. SGC menuntut atas pencaplokan lahan oleh PT. SGC. Masyarakat dari Kecamatan Gedung Meneng, Menggala, Dente Teladas, dan Menggala Timur menyatakan bahwa PT. SGC telah mencaplok lahan gambut dan pinggiran sungai Bawang Latak. Selain itu, PT. SGC juga telah menghapus sepihak beberapa area Hak Ulayat masyarakat setempat.
“Investigasi DPP AKAR Lampung mengungkapkan bahwa salah satu petinggi utama DPR RI menyatakan melalui akun media sosialnya bahwa PT. SGC diindikasikan melakukan pidana dengan memasukkan beberapa kampung dan kawasan konservasi sebagai HGU,” jelasnya.
DPP AKAR Lampung juga meminta dukungan dari masyarakat Lampung khususnya, agar melalui Kanwil BPN Lampung, mereka dapat menyampaikan kepada Kementerian ATR BPN RI untuk meninjau ulang dan melakukan ukur ulang kontrak HGU milik semua anak perusahaan PT. SGC saat ini.
Mereka juga meminta kepada Menteri ATR/BPN agar serius terkait persoalan luas tanah dan HGU PT. SGC dan segera melaksanakan pengukuran ulang terhadap PT. SGC yang memiliki tiga HGU pada tiga perusahaan di dalamnya (PT. SIL, PT. ILP, PT. GPM).
“Kami juga meminta kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) agar mencabut HGU PT. Sweet Indo Lampung yang telah diperpanjang pada tahun 2017 seluas 11.885,32 hektar, karena dalam perjanjian HGU tersebut tertera jelas tidak boleh melakukan panen tebu dengan cara membakar. Jika persyaratan tersebut dilanggar, maka HGU tersebut dapat dicabut oleh Menteri ATR/BPN,” pintanya. (red)