BANDAR LAMPUNG (ISN) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Arinal Djunaidi,mengukuhkan Akademi Lampung dan Pengurus Dewan Kesenian Lampung (DKL) masa bhakti 2020-2024, di Gedung Kesenian Lampung, PKOR Way Halim, Bandarlampung, Kamis (06/08/2020).
Pengurus Akademi Lampung (AL) dan Dewan Kesenian Lampung (DKL) Periode 2020-2024 dikukuhkan dengan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/94/V.01/HK/2020 tanggal 6 Februari 2020 tentang Pengukuhan Pengurus Akademi Lampung dan Nomor : G/109/V.01/HK/2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Lampung Periode 2020-2024.
Adapun pengurus yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung tersebut untuk Akademi Lampung diketuai Ketua Anshori Djausal dan Sekretaris Iwan Nurdaya Jafar, R. Hari Jayaningrat (anggota),. Imas Sobariah (anggota),. Ahmad Yulden Erwin (anggota), Herrmansyah GA (anggota) dan Christian Heru Cahyo Saputro (anggota).
Sedangan untuk Kepengurusan DKL Periode 2020-2024 diketuai Satria Bangsawan dan Wakil Ketua I W. Darmawan, Wakil Ketua II Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sekretaris Bagus S Pribadi dan Bendahara Nurhikmah Imani.
Gubernur Lampung , dalam sambutannya, yang disampaikan Sekdaprov Lampung berharap Akademi Lampung dan kepengurusan DKL yang baru dapat segera bekerja dan berkarya untuk meningkatkan potensi budaya dan seni di daerah Lampung.
Sekdaprov Fahrizal, lebih lanjut memaparkan, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/389/III.01/HK/2015 tentang Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Lampung Periode 2015-2019, kepengurusan Badan Pembina dan Dewan Kesenian Lampung periode 2015-2019 berakhir masa jabatannya pada 18 Agustus 2019.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Musyawarah DKL Tahun 2015 No. 008/Pan-MDKL/II/ 2015 tanggal 6 Juli 2015 tentang Pengesahan Tim Perumus Musyawarah Dewan Kesenian Lampung, Tim dimaksud telah menindaklanjutinya dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar DKL menjadi Anggaran Dasar Pusat Kesenian Lampung.
“Dengan demikian telah terjadi penataan kelembagaan menjadi Pusat Kesenian Lampung yang terdiri atas Akademi Lampung, Dewan Kesenian Lampung, dan Yayasan Kesenian Lampung,” terang Fahrizal.
Pada kesempatan itu, kepengurusan yang baru dikukuhkan Akademi Lampung dan Dewan Kesenian Lampung diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama segera membentuk Yayasan Kesenian Lampung.
Fahrizal membeberkan Akademi Lampung bertugas memberikan pertimbangan kebudayaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, memberi nasihat dan pertimbangan kesenian kepada Dewan Kesenian Lampung, serta terlibat secara langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, selain melaksanakan programnya sendiri.
Sedangkan Dewan Kesenian Lampung,lanjutnya, memiliki sebagai katalisator atas segenap potensi kesenian yang ada di wilayah Lampung. “Untuk melaksanakan tugasnya, DKL berfungsi menyusun program kesenian dengan memperhatikan tingkat perkembangan kesenian yang terdapat di dalam masyarakat dan Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi Lampung,” ujar Fahrizal mengingatkan.
Sementara itu, Yayasan Kesenian Lampung yang akan segera didirikan berdasarkan Akta Notaris, memiliki tugas untuk menggali dana dari sumber lain di samping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Lampung serta mengupayakan tersedianya dana perwalian atau dana abadi untuk kesenian sebagai sumber utama pembiayaan kegiatan kesenian. “Pada gilirannya nanti, diharapkan pula Yayasan Kesenian Lampung dapat mendirikan sekolah kesenian,” imbuhnya.
Pendirian sekolah kesenian ini, lanjutnya, merupakan salah satu langkah strategis di dalam menjawab tantangan kebudayaan dewasa ini, yakni meredupnya khazanah tradisi di dalam gelombang modernitas. Perlu diinsafi, bahwa kecepatan modernisasi di Indonesia berbanding kurus dengan kecepatan memudarnya tradisi.
Ditambahkannya, kemajuan teknologi modern misalnya tidak terbatas pada penggunaan alat dan metode baru tapi juga perubahan pola pikir dan kebiasaan. Gejala ini tidak hanya terjadi di daerah perkotaan tapi juga sudah jauh masuk ke daerah perdesaan. Tidak banyak desa dan komunitas yang mampu mempertahankan tradisi sebagai kemudi dalam kehidupan mengingat kebergantungan terhadap pola kehidupan modern sudah sedemikian jauh. “Akibatnya masyarakat tidak memiliki ketahanan budaya dan kemampuan untuk menyaring unsur kehidupan modern yang sesuai dengan tingkat perkembangannya. Hal ini sangat terlihat di kalangan muda yang sangat cepat diserap ke dalam interaksi kebudayaan global dan kehilangan kekhasan dan keragamannya karena sudah tidak lagi berpegang pada tradisi,” ujar Fahrizal prihatin.
Fahrizal menegaskan modernisasi tentu bukan sesuatu yang bisa dihindari atau dihambat. Tapi agar unsur kehidupan modern membawa manfaat bagi pemajuan kebudayaan, maka kemampuan masyarakat untuk menyeleksi dan menempatkan unsur kehidupan modern tersebut perlu dilakukan secara tepat.
“Kita mesti pula bersikap kritis di dalam mempertimbangkan tradisi kita sendiri, dengan mempertanyakan apakah masih relevan atau justru menghambat pemajuan kebudayaan. Tantangan lain kebudayaan dewasa ini adalah belum terwujudnya pembangunan berbasis kebudayaan yang dapat menghindarkan penghancuran lingkungan hidup dan ekosistem budaya,” ujarnya mengingatkan.
Mudah-mudahan dengan dikukuhkannya Akademi Lampung dan Dewan Kesenian Lampung maka pengembangan seni Lampung dapat semakin cepat dan terarah.
“Ingatlah selalu sebuah sesikun atau pepatah Lampung yang dapat menjadi tantangan sekaligus pertaruhan kita secara bersama-sama, yaitu “Mak lebon Lappung di bumei – Takkan lenyap Lampung di bumi, ” tandas Fahrizal. (Adpim)