BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ahli Hukum Pidana sebut Mursidah bisa dipidana. Pasalnya pada dugaan penipuan yang menimpa korbannya Febrida Wati dengan kerugian Rp. 1.400.000,000, Mursidah merupakan orang yang aktif berkomunikasi, dan yang melakukan pengambilan uang pada Febrida.
” Mursidah bisa dipidana, dijerat dengan pasal 55. Karena dia yang aktif komunasi ke korban, mulai dari merayu korban untuk meminjamkan uang, sampai dengan dirinya yang mengambil uang pada korban. Hukum tidak bisa berbicara dia tidak bersalah, hanya karena dia mengakui tidak memakai lantas tidak turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia harus tersangka juga,” terangnya belum lama ini. (Berita selengkapnya akan tayang di SKH Kandidat Edisi Kamis 11 Agustus 2022).
Diketaui, Laporan Febrida Wati atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mursidah oknum wakil ketua II DPRD Tuba, mandek di Polda Lampung sejak tahun 2020 lalu.
Meskipun kini Febrida Wati sudah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Menggala atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Mursidah (atas pemberitaan di media online), namun Polda Lampung tidak kunjung membuka atau melanjutkan penyelidikan laporan Febrida atas Mursidah.
Bahkan menurut keterangan Febrida, Kapolda Lampung (saat itu) bersama Dirkrimsus telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Febrida atas kelalaian anggotanya sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran anam baik yang dilaporkan Mursidah. (Berita selengkapnya akan tayang di SKH Kandidat Edisi Kamis 11 Agustus 2022).
Berita Terkait : https://www.intisarinews.co.id/febrida-wati-diduga-korban-penipuan-oknum-anggota-dprd-tuba-divonis-bebas/
https://www.intisarinews.co.id/jadi-korban-penipuan-febrida-justru-terancam-dipenjara/