Aep Saripudin: Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Terbuka Sesuai Dengan Sila ke-5

Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Aep Saripudin menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu dilakukan secara proporsional terbuka sudah sesuai dengan sila ke lima Pancasila.

Hal tersebut dikemukakan Aep dihadapan peserta Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) yang dilaksanakan di halaman kantor DPTW PKS Lampung, Sabtu (24/6).

Sabtu, 24 Juni 2023 dalam kegiatan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) dalam tugasnya Aep Saripudin, S.P. sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung dalam kegiatan tersebut menyampaikan nilai-nilai Pancasila

Menurut Aep putusan tersebut sangat memberikan rasa keadilan baik bagi para caleg maupun masyarakat pemilih.

Bagi para caleg merasa adil dengan adanya sistem terbuka, sedangkan bagi masyarakat yang memilih, mereka bebas menentukan calon pilihannya secara personal tidak ditentukan Partai Politik. Nilai tersebut sesuai dengan Sila Ke lima Pancasila.

” Keputusan MK memenuhi rasa keadilan semua pihak, caleg merasa adil, masyarakat yang memilih juga merasa adil. Caleg bisa berkompetisi secara maksimal karena yang akan duduk mewakili rakyat adalah yang meraih suara terbanyak. Begitu juga masyarakat, merasa adil karena langsung memilih calon yang disukainya,” kata Aep.

Sementara itu, dalam kegiatan IPWK tersebutnarasumber pertama Oktaviantinala, S.Pd. aktivis sosial sekaligus pengurus Yayasan Nabbay Hanggum, menjelaskan Nilai-Nilai Pancasila dapat juga tercermin dari situasi lingkungan diantaranya kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah, limbah dan lingkungan.

Narasumber selanjutnya Ir. Hj. Nenden Tresnanursari, M.Si. mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung 2004-2014. Menjelaskan tentang Nilai Kebangsaan bisa dimulai dari kegiatan kecil, misalnya kebersamaan masyarakat dalam gotong royong, dll. Yang tujuan semua itu adalah semakin erat persatuan dan kesatuan walau berbeda pilihan dalam kontestasi pemilu.

Loading