Bandar Lampung, (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu mendapat keluhan dari pedagang kecil terkait aturan penutupan tempat usaha pada pukul 10 malam. Ini terjadi saat Ade bertemu Warniyati pedagang bakso di daerah jagabaya 1. Warniyati termasuk pedagang yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19.
Mendapat keluhan seperti itu, Ketua Fraksi PKS ini pun menyampaikan kepada Warniyati bahwa Ia telah bertemu dengan plh Walikota Bandar Lampung Badri Tamam. Ia telah menyampaikan ke plh Walikota kalau pedagang kecil mengeluhkan peraturan pemerintah daerah yang membatasi kegiatan usaha mereka hanya sampai jam 10 malam. Padahal mereka baru berjualan pada sore hari atau setelah sholat magrib. Sehingga dirasa mengurangi omset mereka.
“Sudah saya sampaikan ke pak Badri Tamam keluhan pedagang kecil ini pada saat reses anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Bandar Lampung di kantor Walikota Bandar Lampung hari Jumat yang lalu (19/2). Aturan tersebut memberatkan para pedagang kecil ini, omset mereka jadi berkurang. Jadi kalau bisa ada dispensasi khusus terkait usaha mereka ini,” kata Ade, Selasa, (23/2/2020).
Ade melanjutkan bahwa pihak pemkot Bandar Lampung telah merespon keluhan pedagang kecil tersebut. Ada penjelasan dari mereka bahwa bukan tutup jam 10, tapi jam 10 malam tidak boleh makan di tempat, tapi dibungkus dan dibawa pulang, artinya mereka tetap boleh berjualan untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Jadi ibu Warniyati bisa tetap jualan ya, jam 10 malam tetap bisa jualan, tapi dibungkus, tidak boleh makan ditempat. Karena untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran wabah covid-19 di Bandar Lampung,” ujar Ade.(R).