Proyek Tanggul Sungai Way Napal Akan di Laporkan Ke Kejati

Tanggamus, (ISN)- Tak kunjung ada tindakan dari APH Tanggamus serta klarifikasi dari pihak pelaksana pembangunan Tanggul Sungai Way Napal yang dikerjakan oleh PT. Aya Pujian Pratama, dengan nilai pekerjaan Rp 3,779 Miliar dengan panjang 690 meter dan tinggi sekitar 2,8 meter, Pematank akan lapor Kejati.

” Sesuai surat yang sudah kami layangkan ke BPBD namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan, maka Rabu besok (17/3/2021) kami akan antarkan berkas dugaan ketidak beresan pekerjaan tersebut ke Kejati,” kata Suardi Romli, Minggu (14/3/2021).

Foto red/ kondisi terkini pekerjaan tanggul sungai Way Napal

Romli berpesan agar pihak Kejati bisa bekerja profesional tidak tebang pilih, apalagi mengingat POlres Tanggamus dan Juga Kejari Tanggamus membisu.

” Semoga kejati bisa lebih profesional dalam melakukan penanganan pada perkara ini, apalagi ada dugaan proyek ini milik mantan Bupati Lampung Utara,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk memeriksa sejumlah proyek yang semrawut di kabupaten Tanggamus. Hal tersebut dikatakan oleh ketua LSM Pematank, Suardi Romli atas buruknya kualitas Pekerjaan Tanggul Sungai Way Napal yang dikerjakan oleh PT. Aya Pujian Pratama, dengan nilai pekerjaan Rp 3,779 Miliar dengan panjang 690 meter dan tinggi sekitar 2,8 meter.

Foto red/ papan informasi pekerjaan tanggul sungai Way Napal

“Kami minta Kejati Lampung jemput bola untuk memeriksa jika memang APH Tanggamus tak juga bergerak,” katanya. Selasa (9/3/2021).

Pihaknya juga sudah mengirimi surat resmi pada BPBD Tanggamus untuk melakukan klarifikasi. “Kemarin (8/3/2021) udah kami kirim surat secara resmi kepada BPBD,” tambahnya.

Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah kabupaten Tanggamus seakan kompak bungkam atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan di kabupaten bersemboyan Tapis Sai Tanggom ini.

Pasalnya saat dimintai tanggapan atas carut marutnya proyek pembangunan Pekerjaan Tanggul Sungai Way Napal yang dikerjakan oleh PT. Aya Pujian Pratama, dengan nilai pekerjaan Rp 3,779 Miliar dengan panjang 690 meter dan tinggi sekitar 2,8 meter dibawah tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mereka enggan berkomter.

Padahal berkali-kali Tim Redaksi mengirimkan pesan WhatsApp, namun tidak juga kunjung di balas, hanya dibaca. Baik Polres Tanggamus melalui kasat Reskrim dan Juga kejari Tanggamus melalui Kajari. mereka tetap tak bergeming.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung, Birman Sandi akan langsung menyampaikan dugaan korupsi ini ke Polda Lampung. ”Kami akan sampaikan ini ke Polda Lampung, mumpung Kapoldanya baru. Mudah-mudahan Beliau tanggap dan semua bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan mereka,” katanya.

Diketahui saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung tengah melakukan pemeriksaan atas kegiatan di tahun 2020, tanpa terkecuali pekerjaan ini. Sementara sampai saat ini rekanan belum dapat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Edian M Toha Kepala BPBD kabupaten Tanggamus memberikan keterangan terkait proyek tanggul sungai Way Napal yang dikerjakan oleh PT AYA Pujian pratama dengan nilai pekerjaan Rp 3,779 Miliar dengan panjang 690 meter dan tinggi sekitar 2,8 meter.

Dikatakannya bahwa pekerjaan tersebut adalah milik salah satu mantan bupati Lampung Timur. “Proyek itu punya mantan bupati Lampung Timur yang kemaren, dan menurut keterangan mereka sudah diperbaiki, karena sayakan masih baru disini,” katanya saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (3/3/2021).

Pihaknya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut masih tanggung jawab rekanan sampai dengan bulan Juli nanti. “Itu masih tanggung jawab rekanan, jadi coba konfirmasi mereka. Karena kami juga susah menghubungi mereka,” tandasnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Tunas Bangsa Provinsi Lampung, meminta Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanggamus bertanggung jawab atas pekerjaan tanggul Way Napal yang asal jadi.

Menurut Ketua Umum LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung, Birman Sandi bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Aya Pujian Pratama, dengan nilai pekerjaan Rp 3,779 Miliar dengan panjang 690 meter dan tinggi sekitar 2,8 meter, kondisi Tanggul dianggap tak layak untuk diberikan kepada masyarakat. “Kami meminta BPBD Tanggamus untuk bertanggung jawab atas pekerjaan ini, karena kualitasnya sangat buruk. Sehingga sangat merugikan masyarakat,” katanya.

Ditegaskannya pula bahwa, kondisi tanggul justru membahayakan masyarakat, karena rawan ambruk. “Ini sangat membahayakan masyarakat sekitar, karena banyak retak, kropos, sehingga bisa saja ambrol sewaktu-waktu, tentu sangat membahayakan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Napal kecamatan kelumbayan kabupaten Tanggamus mengeluhkan pekerjaan pembangunan tanggul sungai Way Napal. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Aya Pujian Pratama, dengan nilai pekerjaan Rp 3,779 Miliar dengan panjang 690 meter dan tinggi sekitar 2,8 meter.

Pasalnya pekerjaan yang belum lama rampung ini kualitasnya buruk. Banyak keretakan diduga karena kurangnya volume pekerjaan dan buruknya kualitas matrial. Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga yang tak jauh dari lokasi pembangunan.

”Ya begitu begitu, biasa pembangunan proyek pemerintah sekarang ini banyak yang gak karuan, hancur dan bobrok semua. belum juga digunakan. khawatir hujan deres itu ambrol semua,” katanya belum lama ini.

Dikatakannya juga bahwa, menurut informasi pekerjaan ini belum dilakukan serah terima. ”Kalo yang kami denger ini belum diserahterimakan, karena bermasalah. bisa di cek aja mungkin di dinas atau hasil pemeriksaan BPK nya,” tandasnya.

Diketahui pekerjaan ini merupakan pekerjaan pada Badan Penanggulangan Bencana Alam (BPBD) Tanggamus, kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Way Napal (Napal Kelumbayan) tahun anggaran 2020. Sementara Pihak pelaksana kegiatan belum dapat dikonfirmasi.(red)

Loading