Way Kanan (ISN) – Zaini Ketua Elemen Masyarakat (LSM Gilas) Provinsi Lampung menyangkan prilaku Doni Ahmad Ira (DAI) yang menciderai kepercayaan masyarakat, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan, yang telah melakukan dugaan pengerusakan lahan 23 Warga Negara Mulya,
Dikatakannya perbuatan DAI tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat, yang seharusnya memperjuangkan hak-hak rakyat bukan malah sebaliknya menyengsarakan rakyat.
“Seharusnya wakil rakyat bisa melindungi rakyat bukan justru berbuat sebaliknya,” katanya.
Dirinya juga berharap Anggota DPD RI dan DPR RI Dapil Waykanan bisa membentu masyarakat yang tengah mengalami kesusahan dan tertindas. “Inilah saatnya mereka membuktikan perkataan mereka yang akan membela rakyat, saat kampanye koar-koar akan menyerap inspirasi dan akan membela rakyat. Sekarang inilah waktu mereka membuktikan, jangan hanya diam pura-pura tidak melihat kesusahan rakyat,” tambahnya.
Dirinya juga meminta, masyarakat tak perlu lagi memilih wakil rakyat yang tidak mau menolong kesusahan rakyat.
Sebelumnya, Sementara Nirwan Karim ketua DPRD kabupaten Waykanan saat dihubungi belum mengetahu secara detail mengenai permasalahan ini, namun dirinya mendukung penegak hukum jika memang ada kejahatan yang dilakukan terlapor, begitu juga sebaliknya jika tidak terbukti bisa segera di terangkan.
” Saya belum monitor lagi, sempat dengar dan saya fikir sudah selesai, ya harapan saya bisa segera selesai permaslahan ini,” katanya saat dihubungi melalui sambungan tlp. Rabu (3/3/2021)
Politisi partai Demokrat ini mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu terkait permasalahan ini. sehingga tidak ada masyarakat yang merasa diciderai oleh wakil mereka di DPRD Waykanan. “Akan saya pelajari dulu ya, supaya saya bisa memberikan komentar,” tandasnya.
Diketahui, laporan 22 warga Negara Mulya dengan nomor lapoiran LP/B – 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way Kanan, tertanggal 20 Agustus 2019 tersebut mandek sekitar satu setengah tahun dan sejauh ini belum ada kesimpulan.
Polres Waykanan diminta agar bersikap adil kepada masyarakat yang dirugikan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 290K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang menyatakan, jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Diketuhui lahan milik 22 warga tersebut sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM) yang telah didaftarkan pada 2014 silam, sedangkan SHM terlapor diterbitkan pada 2018.
Diketahui, Bukan mendapat keadilan dan ganti rugi atas pengerusakan lahan yang menimpa merekan, 23 warga Kampung Negara mulya justru digugat perdata oleh pihak terlapor dengan tuntutan sebesar Rp10.290.000.000.
Sahlan Cs menggugat mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Blambanganumpu dengan nomor perkara: 3/Pdt.G/2021/ PN Bbu 22 pihak atas 23 objek lahan. Tertanggal 23 Februari 2021.
Saat dihubungi, Ketua PN Blambanganumpu Masriati saat dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab.
Sementara Anton Heri, kuasa hukum 23 warga Kampung Negaramulya (tergugat) mengaku tidak terlalu memusingkan upaya hukum perdata yang ditempuh Sahlan Cs. “Saat ini kami lebih memilih fokus untuk kasus pidananya saja. Sebab laporan kami sudah lebih dari setahun mandek di Polres Waykanan,” kata Anton.
Dia menduga, Sahlan Cs sengaja menempuh jalur perdata untuk mengulur waktu, agar kasus pidana perusakan lahan yang dilaporkan kliennya tidak diproses. “Mereka gugat perdata silahkan. Kami nggak mau ambil pusing. Itu hak mereka selaku warga negara,” katanya. Namun yang pasti, Anton mendesak kepolisian untuk bergerak cepat memproses laporan mereka.
Diketahui, Pelaporan dugaan penyerobotan lahan warga Negara Mulia oleh anggota DPRD Waykanan Doni Ahmad Ira dengan nomor Laporan: LP/B-580/VIII/2019/Polda Lampung SPT Res Way Kanan tertanggal 20 Agustus 2019, memenuhuni unsur pidana. Hal tersebut berdasarkan keterangan ahli Hukum Pidana Dr. Bambang Hartono.,S.H.,M.Hum mengatakan bahwa, terdapat unsur pidana dalam proses penggusuran lahan yang dilakukan oleh Sdr. DAI dan dapat dinaikkan ke proses penyidikan tindak pidana.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan ke dalam BAP, Sdr. DAI di Polrest Way Kanan, bahwa Sdr. DAI mengakui bahwa ia yang memberi perintah untuk melakukan penggusuran lahan milik klien kami disebabkan hasil perjanjian kemitraan dirinya dengan Sdr. Sahlan dkk,” katanya belum lama ini.
Sementara kuasa hukum mengatakan bahwa, selaku pihak yang mengklaim pemilik tanah, dari satu hamparan lokasi yang menjadi kerjasama antara Sdr. DAI dan Sdr. Sahlan tersebut terdapat 5 sertifikat a.n Sahlan dengan luas total ± 10 Hektar yang dikeluarkan BPN Way Kanan Tahun 2018 melalui program prona melalui Dinas Pertanian Way Kanan. Berdasarkan 5 Sertifikat itulah yang dijadikan alasan Sdr. Sahlan dan Sdr. DAI untuk menggusur serta merusak tanam tumbuh klien kami seluas ± 26 Hektar.
”Semua saksi yang diperiksa baik pemilik alat berat dan pekerjaan harian mengatakan bahwa Sdr. DAI adalah sebagai otak atau pemberi perintah, untuk penggusuran lahan klien kami,” tambahnya.
Pelaporan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Waykanan Doni Ahmad Ira dengan nomor Laporan: LP/B-580/VIII/2019/Polda Lampung SPT Res Way Kanan tertanggal 20 Agustus 2019 mandek.
Laporan yang sudah berjalan 17 bulan tersebut belum juga ada tindak lanjut dan juga ketetapan hukum, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan kembali bergerak menuntut haknya.
Menurut sumber, bahwa 22 warga kampung Negara Mulya yang memiliki lahan peladangan/garapan berupa perkebunan sawit, karet, sawah dan sudah bersertifikat sejak tahun 2014 melalui program prona, dengan luas ± 26 Hektar. “Lahan peladangan tersebut digarap dan diusahakan dengan tanam tumbuh oleh masyarakat sejak tahun 1980an,” katanya belum lama ini.
Ditambahkannya bahwa, meraka memiliki sertifikat yang sah dan bisa dicek kebenarannya.
Adapun nama-nama pemilik tanah dan Nomor Sertifikat sebagai berikut :
1. Yantriya Desos, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00203
2. Ali Hendra, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00210
3. Dwiheruh, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00194
4. Sukarman, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00193
5. Eliyati, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00200
6. Joe Anggara, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00192
7. Mislikobi, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00208 dan 08 09 11 14 1 00201
8. Sahroni, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00199
9. Sulaiman, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00207
10. Rizal, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00206
11. Suratno, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00188
12. Aldila Leo Saputra, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00205
13. Poniran, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00196
14. Miswanto, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00195
15. Sartini, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00190
16. Hazairin, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00202
17. Rohaya, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 2 00189
18. Romelan, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00198
19. Suher, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00197
20. Riadi, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00191
21. Wahono, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00209
22. Lapri Aries P, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 002004
Namun katanya, pada tanggal 01 Agustus tahun 2019 lahan tersebut digusur secara sewenang-wenang oleh sekelompok orang. (red)