Ramai-ramai Jurnalis, Anggota Basarnas Hingga Ditlantas Bantu Mobil Bawa Orang Sakit Yang Tertahan Di Tol
Lampung Selatan (ISN) – Sebuah kendaraan roda empat jenis Carry bernomor Polisi BE 1802 BO yang sedang membawa orang sakit sempat tertahan dua jam lebih di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung, Minggu 14 Februari 2021.
Mobil tersebut tidak bisa keluar tol lantaran menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan sehingga diharuskan membayar denda. Namun, pengendara mobil tersebut tidak mempunyai uang untuk membayar denda.
Sejumlah Jurnalis yang mengetahui kejadian itu, kemudian melakukan pengumpulan dana guna membantu agar mobil tersebut dapat keluar tol.
Pengemudi Mobil Carry Yanto mengatakan, pihaknya tertahan dan tidak bisa keluar dari Tol Sidomulyo karena menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan. Akibat kejadian itu, pihaknya mengaku dikenakan denda sebesar 566 ribu Rupiah.
Lantaran tak punya uang untuk membayar denda tersebut, Yanto mengaku sudah sekitar dua jam tertahan di Tol Sidomulyo sejak sekitar pukul 15.30 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tapi alhamdulillah sekarang sudah bisa keluar tol. Terima kasih buat perhatian dan bantuan dari teman-teman media di Lampung semua. Terima kasih, kami tidak akan melupakan bantuannya, termasuk anggota ditlantas polda lampung dan basarnas lampung,” ungkap Yanto, saat dihubungi Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 18.15 WIB.
Yanto menceritakan awalnya dirinya berangkat dari Tol Lematang bersama keluarganya dengan mengendari dua mobil yakni Hyundai yang dibawa kerabatnya, serta mobil Carry yang dikendarainya.
Yanto mengaku mereka hendak menuju Tol Sidomulyo untuk mengantarkan saudara mereka yang sedang sakit stroke untuk berobat di pengobatan alternatif.
Saat akan masuk Tol Lematang, kata Yanto, kartu tol miliknya ternyata tidak ada saldo. Kemudian, dirinya menggunakan kartu lainnya yang juga digunakan mobil Hyundai untuk masuk tol.
“Awalnya coba-coba gantian pakai satu kartu tol itu, rupanya bisa. Tapi pas mau keluar di Tol Sidomulyo ternyata tidak bisa dan kami dikenakan denda. Yang saya heran, kok pas masuk di Tol Lematang bisa pintu tol ke buka Kami kurang tahu soalnya, mohon maaf jika ternyata pakai satu kartu untuk dua mobil karena kurang paham,” terangnya.
Yanto mengaku dalam mobil Carry yang dikendarainya itu membawa sekitar delapan orang yang terdiri dari perempuan dan anak-anak.
Terpisah, Branch Manager Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar PT. Hutama Karya (Persero), Hanung Hanindito, mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut. “Saya juga kurang paham,” kata Hanung, singkat ketika di kutip media Lampung77.com
Sementara itu, jurnalis TVRI, Agus mengatakan sejumlah jurnalis yang mengetahui adanya kejadian pengguna tol yang tertahan itu kemudian merasa empati.
“Seharusnya pihak tol memberikan pertolongan dulu warga yang hendak berobat,dan jangan ditahan.
Seharusnya juga pengelola tol dapat memberi pengertian serta sosialisasi yang berkelanjutan tentang Tol.bukan hanya bagi pengguna di dalam Tol,namun terhadap masyarakat luas lain nya,” ungkap Agus.
Akhirnya Para jurnalis di Lampung itu pun lantas beramai-ramai memberikan sumbangan untuk membantu pengendara yang tertahan di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, tersebut.
“Sebagian teman-teman melakukan sumbangan karena pengendara itu ada saudaranya yang sakit dan harus dibawa berobat. Alhamdulillah, (sumbangan) sudah cukup yang awalnya hanya 325 ribu rupiah, namun akibat viral berita informasi tersebut akhirnya uang sebesar 566 ribu terkumpul dan langsung kami transfer,” imbuhnya.
“Alhamdulillah sekarang mobil tersebut sudah keluar dari tol dan bisa membawa saudaranya berobat, kami juga atas nama jurnalis lampung,mengucapkan terimakasih banyak kepada teman teman seprofesi,basarnas dan ditlantas yang juga merespons untuk membantu,” pungkas Agus.
Dari data yang di himpun wartawan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Sesuai dengan itu, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka pengguna jalan tol akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Sementara orang itu di denda sebesar Rp500 ribu. Jika sesuai aturan maka denda 2 kali lipat sejauh jarak yang di tempuh tol pematang ke Sidomulyo sebesar Rp27 ribu. (R)