TANGGAMUS (ISN) – Hancurnya jalan Kubulangka-Banjarnegri yang dikerjakan oleh PT Cempaka Mas Sejati dengan nilai Rp. 8 Milyar yang baru rampung dibangun ini dinilai masyarakat sangat wajar. Pasalnya sejaka awal pembangunanpun pihak kontraktor sudah menghemat anggaran dengan tidak memberikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pekerjanya. Hal ter sebebut terlihat jelas sejak mulai pengrataan tanah dan peletakan batu, pekerja hanya menggunakan pakaian seadanya tanpa alat pelindung keselamatan.
Dikutip dari halaman Wikipedia bahwa, Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya.
Berita terkait: Diduga Dikorupsi, Baru Rampung Peningkatan Jalan Kubulangka-Banjarnegri Sudah Hancur
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dan bagi perusahan yang tidak patuh maka akan disanksi yang diatur pada UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000,-.
Melihat hal tersebut, salah satu aktifis Tanggamus Ahmad Erlangga Ferdianto merasa kecewa dengan tidak maksimalnya hasil pembangunan yang harusnya dirasakan oleh masyarakat banyak.
” Itu yang gw (saya) bilang. Salah satu contoh anggaran negara yang tidak dikelola dengan profesional. Yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat justru malah jadi lahan bancakan “mungkin”,” tulisnya dihalaman facebook.
Tak hanya itu alumni Universitas Lampung ini juga kecewa dengan carut marutnya pengelolaan anggaran di kabupaten Tanggamus.
” Itu satu dari sekian banyak contoh, gimana rusaknya pengelolaan anggaran negara,” tandasnya.
Berita terkait: Buruknya Volume Jalan Kubulangka-Banjarnegri Diduga Karena Setoran
Diberitakan sebelumnya, Hancur jalan Kubulangka-Banjarnegri yang dikerjakan oleh PT Cempaka Mas Sejati dengan nilai Rp. 8 Milyar,menuai banyak kecaman dari masyarakat Tanggamus dan juga netizen. Hal tersebut terlihat dari beragam komentar yang diluapkan di postingan facebook Inti Sarinews pada grub persatuan orang Tanggamus Lampung.
Salah satunyanya yakni, akun Ramadhona yang mengatakan hancurnya pembangunan mahar proyek, sehingga realisasi pembangunan tidak lagi sesuai dengan standar.
” Gimana ga ancur, mahar proyek 20% pajak 10%, udah paling bagus yng bangunin kontraktornya 50%, jadi untung 20%, Wajar bangunan ga sesuai spek,” tulisnya belum lama ini.
Untuk diketahui, Masyakat Cukuh Balak kecewa dengan pembangunan peningkatan kapasitas struktur jalan Kubulangka-Banjarnegri yang dikerjakan oleh PT Cempaka Mas Sejati dengan nilai Rp. 8 Milyar, pasalnya pekerjaan jalan yang belum genap satu tahun ini telah hancur kembali.
Pekerjaan dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Tanggamus ini diduga kuat dikorupsi, karena tidak sesuai volume dan kerkesan hanya asal jadi.
Hal tersebut dikatakan oleh salah satu warga, bahwa sangat kecewa dengan kinerja rekanan yang hanya mau ambil untung sendiri.
” Namanya kerja pasti cari untung, tapi jangan sampai juga kaya begini. Belum cukup satu bulan tapi sudah hancur lebur,”
katanya belum lama ini.
Tak hanya itu dirinya sangat menyanyangkan kabupaten Tanggamus yang mulai bangkit justru tercoreng kembali dengan ketidak becusan kinerja rekanan dan juga satker dalam pengawasan.
” Masa harus KPK turun lagi ke Tanggamus, supaya semua bener. Tolong dong kepada satker untuk mengawasi, jangan sampai nanti masyarakat mengadukan ini kepenegak hukum dan jadi ramai lagi yang ditangkep,” tambahnya.
Sementara Dinas PU Tnggamus dan PT. CEMPAKA MAS SEJATI yang beralamat di Jl. Samratulangi No 89/119 Gedong Air Tanjungkarang Barat – Bandar Lampung – Bandar Lampung belum dapat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut. (red)