LAMPUNG SELATAN (ISN) – Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan merespon positif program pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, yang diusulkan oleh pihak Satpol-PP dan Damkar setempat.
Hal ini terungkap pada pembahasan Ranperda APBD Perubahan T.A 2020 antara tim Badan Anggaran DPRD dengan sejumlah OPD Pemkab Lampung Selatan di Aula Rumdin Ketua DPRD, Kamis 17 September 2020.
Pimpinan rapat Agus Sutanto menyatakan, akan mendukung program tersebut, mengingat hal tersebut untuk kemaslahan masyarakat secara luas.
“Karena ini untuk kemaslahatan masyarakat banyak, dalam perumusan akan kita perjuangkan,” ucapnya
Kasat Pol-PP dan Damkar Lampung Selatan Heri Bastian menuturkan, untuk program pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, pihaknya mengusulkan sebesar Rp50 juta. Namun, karena dianggap oleh untuk kepentingan masyarakat banyak, komisi I DPRD merekomendasikan untuk penambahan lagi sebesar Rp50 juta, sehingga total-nya menjadi Rp100 juta.
“Awalnya, kita usulkan lebih dari situ. Setelah dilakukan pengkajian akhirnya di muncul angka Rp50 juta. Setelah itu, mengingat itu untuk kemaslahatan orang banyak, akhirnya komisi I merekomendasikan untuk ditambah lagi sebesar Rp50 juta, jadi totalnya Rp100 juta. Semoga dapat terealisasi,” tandasnya.
Ditempat yang sama, anggota DPRD dari Fraksi PAN Baiquni Aka Sanjaya meminta agar Kasat Pol-PP dan Damkar untuk segera melaksanakan perintah Mendagri Nomor 16 tahun 2020 tentang pembentukan dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Ke depan, dinas pemadam harus disiapkan. Ini usulan kami,” ucapnya.
Menyikapi usulan tersebut, Heri Bastian menuturkan bila Pemkab Lampung Selatan malahan telah memiliki peraturan daerah (perda) soal pembentukan Dinas Pemadam dan Kebakaran dan Penyelamatan.
“Kita sudah ada Perda-nya, tapi saya lupa nomornya,” kata Heri singkat. (Az)