Soal Dugaan-dugaan Anggaran Kelurahan Lampung Utara, Hakim: Ini Sudah Sesuai PMK
Identitas CV di Persoal
LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait pemberitaan sebelumnya atas dugaan pelanggaran Permendagri 130 Tahun 2018. Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang mengarah kepada pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) kabupaten Lampung Utara. Kemudian pihak BPKA memberi klarifikasinya.
Namun beberapa kelurahan terkesan tidak transaparan atas perealisasian anggaran APBN dan APBD 2020 termin pertama, yang sudah masuk kerekening kelurahan masing-masing. Bahakan di duga anggaran termin pertama tidak menggunakan Pokmas, sedangkan diketahui anggaran yang masuk ke KAS kelurahan adalah anggaran Dana kelurahan APBN dan Dau Tambahan APBD 2020. Yang mana pihak kelurahan sudah di konfirmasi secara tertulis yang di layangkan pada tanggal 11 September 2020 lalu, tidak ada jawaban.
Mewakili Desyadi kepala BPKA, Hakim bidang Perbendaharan (Kabid Perben) menJelaskan mekanisme penyaluran, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 8/PMK.Ol/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sudah masuk ke rekening kelurahan tidak masuk keranah SiLPA.
Menurutnya terkait perealisasian atas Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sudah sesuai aturan PMK. ” Ia ini mengacu kepada PMK Nomor 8/PMK.O7/2020 pasal 10. Tahap pertama paling lambat tanggal 12 juni 2020, untuk pelaporan paling lambat 18 September 2020 ,” Terang Hakim saat memberikan klarifikasi mendampingi Desyadi kepala BPKA kabupaten Lampung utara di ruang kerjanya, Kamis (25/09).
Tanggal 11 Juni kata Hakim,anggaran dari pemerintahan pusat sudah masuk ke rekening Kas Umum Daerah kabupaten Lampung Utara. kemudian pihak BPKA, sudah berulang kali mengirimkan surat pada kelurahan untuk segera mengajukan penyerapan atau pencairan anggaran. Kemudian dana yang bersumber dari APBD setiap saat dapat di cairkan ketika anggaran tersebut ada.
” tanggan 11,15 juni sampai tanggal 12 agustus saya suratin, cukup 3 kali kami mengirimkan surat, masak mau setiap bulan. Kalau terkait dana APBD setiap saat kalau mereka mau mengajukan. Kemudian Kasda memang uangnya ada, memungkinkan ya kamiorang bayar lagi “.Tandasnya.
Hakim juga menerangkan mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang di duga pihak BPKAlah yang membuatnya, bahwa dugaan itu tidak benar adanya. Karena pihak kelurahan sendirilah yang membauat SPJ itu.
Namun terkait pihak ketiga atau CV yang melakukan kontrak atas pengadaan barang dan jasa terhadap kelurahan, atas anggaran yang sudah di realisasikan pada Semester pertama. Selain hampir secara keseluruhan pihak kelurahan masih bungkam atas keteransparanannya, kemudian pihak BPKA juga tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas CV yang terkontarak di kelurahan-kelurahan yang ada meski pihak PBPKA mengetahuinya. sehingga masih di persoal terkait dugaan informasi publik yang tertuang di dalam Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Berita Terakit: Diduga BPKA Lampura Langgar Permendagri Demi KKN Atas Anggaran Kelurahan 2020
Atas ketidak transaparanan terhadap identitas pihak ke tiga atau CV yang melakukan kontrak pada kelurahan-kelurahan tersebut. Sehingga masih di duga ada permainan di dalamnya, pasalnya terkait pengadaan barang dan jasa serta anggaran yang terpakai, hingga kini belum di ketahui perealisasiannya, apakah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada atau tidak.
Selanjutnya di ketahui sistem pencairan, pada Permendagri 130 Tahun 2018 Bab V pasal 17 nomor 15 bahwa pencairan seluruh anggaran baik APBD dan APBN di bagi menjadi dua Semester. Semester I paling lambat minggu ke dua bulan juli dan Semester II di sampaikan paling lambat minggu ke dua bulan januari.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 8/PMK.Ol/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Pasal 10.
(1). Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diterima Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan: a. tahap I paling lambat tanggal 12 Juni 2020; dan b. tahap II paling lambat tanggal 18 September 2020.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU
Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tahap I dan/ atau tahap II tidak disalurkan.
Diketahui sistem pencairan DAU Tambahan APBD dan Dana Kelurahan APBN tahun 2020 ini. menggunakan termin-termin, yang mana menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah kabupaten Lampung Utara, yang ada.” kadang-kadang Ada kelurahan yang lambat untuk peng SPJ annya, tapi kadang-kadang juga emang kerannya belum di buka dari atasnya (BKPA)red ” Ujar salah satu lurah yang sudah merealisasikan angaran semester pertamanya.
Sampai berita ini di tayangkan, belum ada jawaban atas konfirmasi secara tertulis yang di layangkan tertanggal 11 September 2020 kemarin kepada lurah-lurah lainnya di kabupaten Lampung Utara meski hanya ada beberapa persen dari lurah yang memberi informasi yang di konfirmasi,bersambung. (Fran-Tim)