LAMPUNG UTARA (ISN) – Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Rabu (23/09).
Dalam pasal 10 nomor 3 menjelaskan bahwa, anggaran untuk daerah ,kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa sebagai mana di maksud pada ayat 1 hurup B di alokasikan paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang di terima oleh desa di kabupate/kota.
Atas hal tersebut di ketahui 15 kelurahan di kabupaten Lampung Utara mendapatkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, kemudian anggaran itu di sebut Dana Rutin/DAU. Selanjutnya Dana Rutin APBD tersebut sebagai Dana Tambahan untuk Dana Kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Dengan total tiap-tiap kelurahan yang ada di kabupaten lampung utara, rata-rata mendapatkan anggran sebesar Rp 1.174.601.000,00.
Secara rinci menurut informasi yang di berikan oleh pihak pejabat pengelola keuangan daerah (PPDK) kabupaten Lampung Utara. keseluruhan anggaran, baik yang sudah di cairkan dan yang di realisasikan maupun yang belum di transfer pada kelurahan-kelurahan sebagai berikut.
Kecamatan Kotabumi Kota:
1. Kelurahan kotabumi Udik, yang sudah di realisasikan Rp 372.095.000,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.802.506.000,00.
2. Kelurahan kotabumi Ilir, yang sudah di realisasikan Rp 336.504.025,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.838.096.975,00.
3. Kelurahan kotabumi Pasar, yang sudah di realisasikan Rp 175.580.475,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.999.020.525,00.
4. Kelurahan kotabumi Tengah, yang sudah di realisasikan Rp 323.932.000,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.850.669.000,00.
5. Kelurahan Cempedak, yang sudah di realisasikan Rp 228.876.000,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.945.725.000,00.
6. Kelurahan Sribasuki, yang sudah di realisasikan Rp 284.469.000,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.890.132.000,00.
7. Kelurahan Rejosari, yang sudah di realisasikan Rp 315.972.000,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.858.629.000,00.
8. Kelurahan Sindangsari, yang sudah di realisasikan Rp 323.150.000,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.851.451.000,00.
9. Kelurahan Gapura, yang sudah di realisasikan Rp 293.215.000,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.881.386.000,00.
Kecamatan Kotabumi Selatan:
1. Kelurahan Tanjung Aman, yang sudah di realisasikan Rp 348.772.460,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.825.828.540,00.
2. Kelurahan kelapa Tujuh, yang sudah di realisasikan Rp 188.714.200,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.985.886.800,00.
3. Kelurahan Tanjung Seneng, yang sudah di realisasikan Rp 149.150.000,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.1.025.451.000,00.
4. Kelurahan Tanjung Harapan, yang sudah di realisasikan Rp 198.879.625,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.975.721.375,00.
5. Kelurahan kota Alam, yang sudah di realisasikan Rp 294.864.000,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.879.737.000,00.
Kecamatan Bukit Kemuning:
1. Kelurahan Bukit Kemuning, yang sudah di realisasikan Rp 270.201.952,00 dan sisa yang masih mengendap di kabupaten Rp.904.399.048,00.
Hasil konfirmasi pada Suahmad lurah, kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan, yang mana di jelaskannya bahwa, sebagain dari anggran yang sudah masuk ke rekening kelurahan masih ada dan belum terealisasi sebagian. “ Anggarannya masih Bank, di rekening kelurahan, hanya saja belum terealisasi. Cuma itukan katanya lima puluh persen dulutidak sekaligus “. Terangnya.
Keterangan di perkuat oleh Siti bendahara kelurahan Kelapa Tujuh meski pada awal konfirmasi terkesan menutup-nutupi, berapa anggran yang masuk ke rekening kelurahan dan berapa yang terealisasi atas Dana Rutin yang sudah di transfer pihak kabupaten ke rekening kelurahan.
“ Bukannya tidak tahu, cuma belum di hitung. Kalau yang kemarin ini jumlahnya 119 juta. Berbeda dengan honor para RT (yang sudah di realisasikan sebelumnya)red. Klo totalnya saya tidak menghitunglah pak, yang saya ingat terahir yang masih ada di rekening kelurahan sekarang hanya 119 juta ini aja ” Ujar Siti. Saat di konfirmasi pada senin 21 September kemarin.
Selanjutnya hasil komfirmasi kepada Sutejo, lurah kelurahan Tanjung Senang, terkait anggaran yang sudah masuk kedalam rekening kelurahan, yang pada awalnya mengatakan bahwa dana rutin untuk kelurahan itu belum di realisasikan. Namun kemudian jawabannya terkesan berdalih di duga menutup-nutupi. Dengan alasan lupa.
“ Pencairannyakan tidak sama, ada yang memang sudah cair dan ada juga yang belum. Karena sistimnya berbeda, kami ini yang sekarang ini yang lagi cair itu istilahnya, rutin. Yang memang benar hak-haknya honor RT dan Lk selama 6 bulan. Untuk lebih rinci saya tidak tahu, karenakan yang tahu adalah bendahara, saya selaku lurah hanya mengetahui ” Terang Sutejo.
Merujuk kepada Permendagri 130 Tahun 2018 ada banyak dugaan pelanggaran yang mengacu kepada undang-undang KKN nomor 28 tahun 1999.
Pasalnya di jelaskan dalam Permendagri 130 tahun 2018 Bab 5 pasal 17 poin ke 5 yang mana di jelaskan bahwa. Batas waktu penyampaian laporan sebagai maan yang di maksud pada ayat 3 untuk: a. Semester I di sampaikan paling lambat minggu kedua pada bulan juli. Kemudian b.semester II di sampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari.
Fakta hasil investigasi media di lapangan ada kelurahan-kelurahan yang belum menyampaikan laporan, di karenakan anggaran yang sudah masuk di rekening bendahara kelurahan, masih mengendap sampai tanggal 21 September 2020 kemarin.
Tentunya anggaran yang belum di serap dan di realisasikan sampai batas yang di tentukan dalam Permendagri 130 Tahun 2018 Bab V nomor 6 yang menyatakan, sisa anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, yang berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maupun rekening kelurahan menjadi SiLPA yang akan di perhitungkan pada Alokasi untuk kegiatan tahun anggaran selanjutnya.
Atas hal tersebut tentunya yang menjadi pertanyaan sehingga munculnya dugaan menyalahi aturan adalah, mengapa pihak kelurahan sampai saat masih bisa membelanjakan anggaran yang semestinya sudah menjadi SiLPA. Yang tentunya juga mengarah kepada dugaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif dan kemudian siapa oknum yang menjadi mafia dalam pembuatan SPJ tersebut.
Selanjutnya dugaan yang mengarah kepada pelanggaran Permendagri 130 Tahun 2018 terkait sistem pencairan yang mana sudah jelas pada Bab V pasal 17 nomor 15 bahwa pencairan seluruh anggaran baik APBD dan APBN di bagi menjadi dua Semester. Semester I paling lambat minggu ke dua bulan juli. Kemudian Semester II di sampaikan paling lambat minggu ke dua bulan januari. Namun realisai pada kelurahan-kelurahan, anggaran yang sudah di tetapkan, di bagi kembali menjadi III Semester dan bahkan dalam satu semesternya juga di bagi kembali menjadi beberapa termin.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi kepada pihak Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPDK) kabupaten Lampung Utara. Dan juga belum ada jawaban atas konfirmasi secara tertulis yang di layang tertanggal 11 September 2020 kemarin kepada lurah-lurah di kabupaten Lampung Utara. (Fran-Tim)