BANDAR LAMPUNG (ISN) – Elmem Penggiat Anti Korupsi LSM Pematank meminta Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis untuk mundur dari jabatannya. Pasalanya sebagai pejabat publik dirinya tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Pematank juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja.
Hal tersebut disampaikan ketua Pematank Romli, lantaran pihaknya merasa geram dengan ketidak jelasan penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan kadis perhubungan Tanggamus ini.
” Seharusnya dia (Hamid Heriansyah Lubis-red) mundur dari jabatan, karena dia tidak memebrikan contoh yang baik sebagai kepada masyarakat,” katanya. Selasa (22/9/2020).
Dirinya juga mengatakan bahwa, APH harusnya bekerja bukan malah menonton dan hanya menunggu diberi data lengkap oleh pelapor, karena mencari bukti kejahatan adalah tugas mereka.
” Lucu kalo Kejati nyuruh pelapor melengkapai data, itukan tugas mereka untuk melengkapi, sebagai masyarakat kami sudah mel;aporkan dan sudah ada perintah dari kejagung untuk memproses, justru ini mencurigakan jangan-jangan ada apa dengan penghentian penyelidikan perkara ini, kalo kata saya mundur saja (Hamid Heriansyah Lubis-red) dari jabtannya dan Kejagung harus turun langsung untuk memeriksa semua termasuk kejari dan kejati,” tandasnya.
Sebelumnya, Akademisi dan Praktisi Hukum Gindha Ansyori WK menyoroti mandeknya penanganan laporan dugaan korupsi dinas Perhubungan Tanggamus senilai Rp. 3,2 Milyar TA 2015/2016 yang diduga kuat melibatkan Kadishub pada masa itu yakni Hamid Heriansyah Lubis. Mandeknya penangan perkara dan tidak diindahkannya surat perintah dari kejagung oleh Kekati Lampung didasari karena Kejati Lampung menghormati keputusan Kejari Tanggamus.
Koordinator Presidium Komisi Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung ini mengatakan bahwa, protes persoalan di Kejaksaan terkait dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan ditengarai ada persoalan atau komplain terhadap penghentian penyelidikan di Kejaksaan Negeri Tanggamus karena tidak memenuhi unsur, maka pihak kejaksaan Tinggi Lampung harus melaksanakan perintah Kejaksaan Agung untuk mengambil alih perkara.
” Jika alasan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung tidak mengambil alih hanya untuk menghormati kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus, hal ini tidak masuk dan tidak dapat diterima dengan akal sehat, karena sifatnya Kejaksaan Agung adalah tingkatan tertinggi institusi penuntutan oleh karenanya jika pusat menghendaki untuk membuka kembali suatu perkara yang ditangani instansi yang ada dibawahnya yang sempat dihentikan, maka idealnya harus di dukung oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” Katanya. Minggu (20/9/2020)
Ditambahkannya juga bahwa dengan enggannya pihak Kejaksaan Tinggi Lampung meskipun sudah diperintah Kejaksaan Agung untuk membuka perkara yang dihentikan tersebut dengan alasan yang kurang rasional, maka publik menjadi curiga.
” Publik menjadi curiga dan ditengarai bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi bagian dari penghentian penyelidikan tersebut,” tandasnya.
Sementara belum lama ini saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan SH,MH mengatakan bahwa tidak diambil alihnya perkara karena menghormati hasil kinerja Kejari Tanggamus.
” Jadi Berdasarkan fakta nya sekalipun bahwa Tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam hal kegiatan tersebut jadi pada prinsipnya kejaksaan tinggi tidak mengambil alih semua perkara tersebut. karena kami menghormati hasil keputusan dari kejari tanggamus,” Katanya. Jum’at (17/9/2020).
Diketahui, Kejaksaan Agung Republik INdonesia (Kejagung RI) menerbitkan surat perintah ditujukan untuk kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Januari 2020 lalu terkait mandeknya dugaan korupsi oleh Dinas Perhubungan Tanggamus menjadi menarik. Pasalnya, dugaan korupsi senilai Rp. 3,2 Milyar yang dilaporkan ke Kejari Tanggamus sejak 2018 jalan ditempat.
Dugaan korupsi Proyek Pengadaan Lampu Jalan dan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016 lalu yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan yang menelan biaya sebesar Rp. 3,2 Miliar itu mulai dari merk lampu beserta garansi, merk kabel, serta tempat pemasangan tiang LPJ yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis, yang hingga kini mandek di kejakari Tanggamus.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh kadis Perhubungan kabupaten Tanggamus saat dijabat oleh Hamid Heriansyah Lubis yang saat ini menjabat sebagai Sekda Tanggamus. Surat perintah dari kejagung tersebut disampaikan oleh sumber terpercaya SKH Medinas Lampung di Kejati Lampung.
Dugaan korupsi dengan nilai Rp. 3,2 Milyar yang melibatkan Sekda TAnggamus ini telah di laporkan ke kejari Tanggamus sejak 17 Desember 2018 oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) . Adanya dugaan tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung bersama Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tanggamus (IMAMTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hamid Heriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.
Program kegiatan dibuktikan dengan pernah dikeluarkannya Surat Keputusan Kabupaten Tanggamus No : 954/14.A/37/2015 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK Tahun Anggaran 2016. Namun hingga saat ini perkara tersebut terhenti bersamaan dengan di lantiknya Hamid Heriansyah Lubis menjadi Sekda Tanggamus.
Sementara Hamid Heriansyah Lubis saat dikonfirmasi melalui telepon dan
WhatApp tidak menjawab meskipun hp nya dalam keadaan aktif, begitupun dengan kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Davit P Duarsa belum dapat dikonfirmasi meskipun WhatApp dalam keadaan aktif.(red)