Kemenangan Sengketa Pilkades 2017 Oleh Samsi, Eksekusi di Nanti Pemkab Lampung Utara
LAMPUNG UTARA (ISN) – Atas pemberitaan sebelum-sebelumnya terkait sengketa pemilihan kepala desa tahun 2017 yang di duga bermasalah, hingga merunut gugatan Samsi Eka Putra salah satu calon kepala desa di lampung utara.berbuah kemenangan oleh samsi, yang mana tentunya hal tersebut akan merentet kepada kepala-kepala desa yang sudah hampir 3 tahun ini menjabat, tidak terlepas juga kepada panitia Pilkades pada saat itu.Rabu (02/09).
Hal ini di ungkapkan Samsi Eka Putra saat di temui di kediamannya. Begitu juga respon yang di berikan oleh pemerintahan daerah kabupaten lampung utara yang di wakili oleh kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kurniawan. Saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Dalam bagian penjelasan kurniawan pada media ini, dia mengatakan bahwa, bila mana Samsi mengajukan Eksekusi atas Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi. maka pihak Pemerintahan Daerah Lampung Utara akan menindak lanjuti Eksekusi itu.
” Kalau penggugat mengajukan eksekusi maka kita tindak lanjuti “. Terang kurniawan Plt Kepala bagian hukum Pemkab Lampung Utara.
Berita Terkait: Ini Daftar Kepala Desa Kab. Lampung Utara Terancam Di Berhentikan
Selain itu Kurniwan juga mengatakan bila mana Samsi Eka Putra selaku pemenang atas Sengketa yang telah mendapat Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi. berkenan untuk eksekusi atas putusan yang di menangkannya, maka di persilahkan Samsi untuk mengajak Juru Sita Pengadilan sebagai Eksekutor. ” Kalau memang beliau (Samsi)red. Berkenan, (maka)red. ajak juru eksekusi pengadilan sebagai eksekutor “.Jelasnya.
sementara samsi juga menerangkan bahwa terkait gugatan Gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Kotabumi, merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.
” Untuk memastikan Apakah persoalan tentang Sengketa pilkada 2017 ada tindak pidana ataupun pelanggaran Tata usaha negara, itu kita buktikan terlebih dahulu dengan hasil keputusan gugatan perbuatan melawan hukum ” ungkap Samsi.
kemudian Samsi menambahkan, bahwa. ” dalam Amar putusan pengadilan negeri nomor:7/Pdt.G/2017/PN.Kbu.
Yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyatakan bahwa panitia Pilkades serentak Lampung Utara tahun 2017 telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, ”
” Atas dasar putusan tersebut maka saya selaku penggugat dapat mempidanakan panitia Pilkades Ini sudah saya buktikan, ”
Samsi menambahkan. ” panitia Pilkades Kabupaten Lampung Utara beserta Bupati Lampung Utara dalam hal ini Agung Ilmu Mangkunegara, telah saya laporkan di Polres Lampung Utara yang saat ini perkara tersebut sedang dalam proses dan sudah menetapkan 1 orang sebagai tersangka. Dan 5 orang lainnya akan segera menyusul bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain lagi “. Terangnya.
Menurut Samsi. Mengenai masalah surat keputusan Bupati (SK) tentang pengangkatan kepala desa hasil seleksi panitia pilkades 2017 yang di anggap cacat hukum. Tentunya cukup jelas tertuang dalam Amar putusan pengadilan negeri kotabumi, yang telah dikuatkan oleh mahkamah Agung sebagaimana keputusan pada poin ketiga yang menyatakan bahawa. Menyatakan hasil seleksi berkas bakal calon kepala desa Kabupaten Lampung tanggal 9 April 2017 dan atau surat dari berita acara yang seterusnya yang berkaitan dengan itu, tidak mempunyai kekuatan hukum.
” Dengan demikian Bagaimana mungkin pemerintahan desa diselenggarakan oleh Kepala Desa yang diangkat dari proses yang cacat hukum yang hasilnya tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan kata lain SK tersebut i-legal ” Tegas Samsi.
Di terangkannya lagi. Atas putusan tersebut maka 90 kepala desa yang diangkat dengan SK yang cacat hukum itu, juga dapat mempidanakan panitia pilkades karena telah mengeluarkan surat keputusan secara tidak benar sebagaimana pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (Fran)