LAMPUNG TIMUR (ISN) – Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Timur M Khadafi Azwar melangsungkan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Dihadiri sejumlah narasumber seperti Raden Gunawan JS, SH, MH (BNN Lampung Timur), Iwing Hesti Ningrum dan (Puskesmas Pekalongan), Anggota Fraksi Demokrat Lampung ini berharap dengan adanya Perda ini dapat menekan peredaran narkotika di Lampung dan khususnya di Lampung Timur.
“Kita sadari, dampak dan bahaya narkoba sangat banyak terutama bagi fisik, dan kejiwaan kita. Tentunya pula, narkoba ini merusak generasi bangsa dan mematikan,” ucapnya.
Selain itu, kata Maskhadafi -sapaan karibnya-, dirinya juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan protokoler Kesehatan di Lampung Timur meski diterapkannya new normal.
“Pada saat ini kita memasuki fase baru yaitu new normal dimana protokol kesehatan adalah wajib hukumnya kita lakukan di dalam kehidupan kita sehari-hari,” jelas legislator termuda di DPRD Lampung ini.
Dalam menghadapi Pilkada 2
Desember mendatang, Khadafi juga mengajak masyarakat untuk menghindari berita bohong atau hoax yang mudah sekali beredar di masyarakat.
“Jangan terprovokasi oleh berita atau Jabar hoax, kita harus menjadi pribadi yang cerdas dalam bersosmed,” ucap dia. (ADV)