Dugaan Korupsi Dana Kelurahan Sindang Sari Menguat, Juni Riyadi: Inspektorat Pihak Berkompeten Dalam Penanganannya

Foto: Jalan Rabat Beton DK 2019 Kelurahan Sindang Sari

LAMPUNG UTARA (ISN) – Diberitakan sebelumnya terkait dugaan korupsi dana kelurahan (DK) tahun 2019 kelurahan sindang sari kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara. Seperti yang di akui ketua dan anggota kelompok masyarakat yang mengerjakannya, bahwa dana kelurahan tersebut di pangkas sebanyak 30 persen oleh Sukila selaku lurah keluahan setempat.Selasa (21/04).

Kemudian konfirmasi pada Sukila Lurah kelurahan Sindang Sari, yang dalam keterangannya bahwa apa yang di katakan oleh ketua dan anggota kelompok masyarakat itu, tidak benar adanya.

Dan hasil hitungan sementara media ini, Dana Keluran yang mencapai 370 juta bila di pangkas sebesar 30 persen di luar biaya pajak. Anggaran yang di duga  hilang mencapai 100 juta lebih. Sejatinya dari dugaan korupsi yang terjadi berdampak kepada kwalitas pembangunan sebagai pembuktian, benar tidaknya anggaran tersebut di pangkas sebagai penguat keterangan anggota dan ketua kelompok masyarakat terhadap pemangkasan Dana Kelurahan tahun 2019 di kelurahan Sindang sari pada media ini.

Berita Terkait: https://www.intisarinews.co.id/lurah-sindang-sari-di-duga-potong-dana-kelurahan-30/

Sementara di konfirmasi pada Juni Riyadi sekertaris camat kecamatan Kotabumi dia mengatakan pihak yang lebih berkompeten dalam penindakan adanya dugaan korupsi dana kelurahan adalah pihak Inspektorat.

“ Mungkin dana kelurahan itu seyogianya di laksanakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan pemerintah,kalaupun dalam hal pelaksanaan ada penyimpangan-penyimpangan di luar dari pada aturan,itu harus kita telusuri dan kita serahkan pepada pihak yang berwenang,berkompeten dalam hal ini mungkin Inspektorat, untuk meyikapi persoalan itu. khususnya dari pelaksaan kegiatan kelurahan itu,harus di klaripikasi dari pihak kelurahan atau pokmas,apakah betul itu ada penyimpangan-penyimpangan, karena kalopun betul ada penyimpngan, itu bukan hanya persoalan kelurahan tapi juga menjadi persoalan kecamatan dan pemerintahan kabupaten,karena program tersebut merupakan program pemerintah pusat yang di limpahkan kepada kelurahan. “Terangnya.

Foto: Praktisi Hukum (Chandar Guna,SH)

Dilain pihak, hasil konfirmasi pada Chandra Guna salah satu Praktisi Hukum ternama di kabupaten lampung utara,terkait pihak-pihak yang lebih kompeten terhadap penanganan dugaan korupsi seperti yang dikatakan Juni Riyadi selaku Sekcam Kotabumi, adalah Inspektorat itu Salah. “ Jika Inspektorat yang lebih berkompeten dalam hal penindakan hukum, itu salah. jika kita bicara dalam hal penindakan hukum bukan di inspektorat, tapi ada di kepolisisan dan kejaksaan, karena Inspektorat hanya dalam hal penertipan administrasi, “ Jelas Praktisi Hukum yang akrab di sapa bang Chandar.

Dugaan korupsi dana kelurahan oleh Lurah menguat, hasil investigasi tim di lapangan, kwalitas pembangunan mulai nampak,seperti pada pebanguna jalan rabat beton yang di jumpai, di beberapa titik sudah mulai retak. Sementara data pembangunan yang di himpun, realisasi secara fisik Dana Kelurahan Kelurahan Sindang Sari meliputi Pembanguan jalan Rabat beton,Rehab ringan jalan Latasir,satu unit Sumur Bor dan pembanguna Gorong-gorong. (Fran)

 

Loading