LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait penarikan biaya sebesar 250 Ribu Rupiah pada warga Desa Pulau Panggung kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara. Bagi masyarakat pengguna sumber air bersih dari program Pamsimas oleh Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) tahun anggaran 2019 lalu yang mana baru tersalurkan pada tahun 2020 ini atas dugaan penarikan biaya tersebut menyalahi aturan.
Hasil konfirmasi Kepala bidang Keterpaduan dan perumahan Dinas Perkim kabupaten Lampung Utara Wahyudipraja Mukti,di ruang kerjanya Meski konfirmasi tidak di perboleh untuk di dokumentasikan. Wahyudi menjelaskan bahwa biaya yang di tarik dari masyarakat pengguna Pamsimas tersebut tidak masalah.Rabu 19/02.
“ (untuk penarikan biaya) tidak apa-apa, kalo masyarakatnya tidak mau masyarakat berhak juga menolak. misalkan, waduh saya belum ada uang nih 250 saya belum pasang dulu water meternya. maka Water Meter tidak di pasang terlebih dahulu, “Jelas Wahyudi.
Ditanya terkait biaya 250 ribu yang di tarik dari masyarakat, apakah biaya tersebut tidak bisa di anggarkan dari dana desa Wahyudi mengatakan bisa saja,bila pihak desa mengaturnya di dalam Rencama Anggaran Belanja desa.
“ uang 250 yang di tarik dari masyarakat itu untuk beli watermeter,tetapi bisa saja biaya itu tidak di tarik dari masyarakat jika sudah di anggarkan dari dana desa. Hal itu tergantung dari Anggaran belanja desa” Pungkasnya.
(Fran)