BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dugaan kepala BULOG Lampung ada main, DN (31) mendatangi kantor Advokat IKADIN Andika pratama S.H dan rekan M. Hidayat S.H di Jl perum korpri blok E3, dirinya memberi keterangan pengiriman beras BULOG dari gudang lampung 19/11/24 ke gudang BULOG jambi 23/11/24 bersama 4 rekan lainnya, muatan (DN) 760 koli/38 ton dibongkar dan ditimbang satu per satu koli berat 50kg, setelah ditimbang hanya 47kg/koli.
Redy kepala gudang bulog Jambi memaparkan muatan 760 sak : 38.000 kg, Timbangan baik : 147 sak/7350kg, Timbangan rusak: 613 sak/28.490 kg.
“Susut timbangan dari 1 mobil 2.160 kg hal ini akan di kordinasikan dulu dengan kepala Bulog Lampung”, katanya.
Sementara, Andika pratama S.H dan rekan M.Hidayat S.H, A. Habibi sekretaris KO-WAPPI mendatangi kantor BULOG Provinsi Lampung, jl cut mutia no.29 kec. Tlk Betung Utara (28/11/2024), untuk mengklarifikasi temuan ini dan sampai hari belum ada itikat baik.
Hendrawan Supervisor PT Jasa Prima Logistik BULOG untuk temuan ini kami akan klarifikasi dengan kepala BULOG dikarenakan beliau tidak ada ditempat pungkasnya.
Dalam dugaan ini kepala BULOG Lampung bisa teranca Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(TPK) mengatur tentang pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Terkait masalah Lempar batu sembunyi tangan ini, Suyadi penanggung jawab PT CBM selaku expedisi, jika pihak BULOG mengklaim kerugian maka akan dilimpahkan ke (DN).
Disisi lain pangamat pendidikan dan kebijakan publik, Bang Taufik sapaan akrab, menyampaikan APH harus turun dan melakukan penyelidikan lebih lanjut persoalan tersebut, karena diduga berpotensi merugikan keuangan negara, jelasnya akan berdampak kepada masyarakat.
“Jadi Polda, Kejati bahkan KPK mesti memanggil dan menyelidiki Kepala Bulog Lampung Selaku otoritas dan penanggung jawab,” Katanya. (*)