BANDAR LAMPUNG (ISN) – Seorang oknum Intel Brimob Polda Lampung berinisial Brigpol RM diamankan Subdit IV Renakta, karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Informasi yang dihimpun Harian Kandidat, oknum Intel Brimob tersebut diamankan dengan seorang wanita yang diduga masih dibawah umur, di sebuah penginapan Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
Oknum Intel Brimob berinisial RM itu diamankan karena terjerat perkara kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat dengan anak dibawah umur yang masih berumur 16 tahun asal Lampung Barat.
“Perkara itu sudah ditangani oleh Subdit IV Renakta,” kata salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan.
Dikatakan oleh sumber, Subdit IV Renakta diduga sengaja memendam perkara tersebut lantaran diselesaikan secara diam-diam agar tak tercium Propam Polda Lampung. Sumber juga mengungkapkan jika perkara itu telah diselesaikan dengan kompensasi uang ratusan juta
“Sudah berusaha untuk diselesaikan secara adat dengan oknum itu memberikan uang Rp 100 juta ke orang tua anak. Dan digunakan untuk renovasi rumah,” jelasnya.
“Jadi si wanita ini memang pekerjaanya seperti itu. Bergerak sendiri tanpa mucikari,” tambahnya.
Sumber ini pun menambahkan, bahwa Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Lampung pun tak mengetahui perkara anak buah nya tersebut.
“Maklum infonya si oknum ini mesin pencari uang disana (Brimob). Jadi pemain BBM juga dan banyak laporan merah,” jelasnya.
Secara terpisah, pihak Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadillah belum banyak dan tak mau berkomentar mengenai perkara tersebut. (Tim)