Metro, Intisarinews.co.id–Jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. Dandim 0411/KM Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman,S.I.P. didampingi Pasi Ops Kapten Inf Tri Yuli P. melakukan pengecekan Posko Pemantauan Pilkada Kota Metro dan Kabupaten Lamteng Tahun 2024 Kodim 0411/KM bertempat di Aula Serba Guna Pamungkas. Minggu (24/11/2024)
Saat melakukan pengecekan kesiapan Posko Pilkada, Dandim menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas merekap kejadian maupun penghitungan suara di Posko agar sigap dan cerman dalam melaksanakan tugasnya.
“Tujuan dibentuknya Posko Pilkada ini adalah untuk memonitor rangkaian tahapan Pilkada baik di Kota Metro maupun di Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.
Berita Terkait
Seperti yang diketahui bahwasannya beberapa tahapan mengenai Pilkada serentak tahun 2024 adalah sebagai berikut, tanggal 17 April – 5 November 2024 Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024, 5 Mei – 19 Agustus 2024 Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, 24 Agustus – 26 Agustus 2024 Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, 27 Agustus – 29 Agustus 2024 Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, 27 Agustus – 21 September 2024 Penelitian Pasangan Calon Kepala Daerah, 22 September 2024 Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah, 25 September – 23 November 2024 Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024, 27 November 2024 Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, 27 November – 16 Desember 2024 Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024.
“Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 terdapat waktu yang dilarang dalam melakukan kampanye,” ucapnya Dandim.
Dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
“Saat ini kita sudah memasuki masa tenang, yakni berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November 2024 s.d. Selasa, 26 November 2024. Selama kurun waktu tersebut, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.,” tegasnya. (Man)