Hilang di Medsos, Keputusan Diskualifikasi KPU Metro Tetap Berlaku

METRO, Intisarinews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro tengah menjadi sorotan setelah menghapus unggahan pengumuman diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman, dari media sosial resminya.
Keputusan tersebut menuai tanda tanya di tengah masyarakat yang mempertanyakan konsistensi dan transparansi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Unggahan terkait diskualifikasi itu sebelumnya diunggah pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di akun Instagram dan Facebook resmi KPU Kota Metro. Namun, ketika dicek kembali sekira pukul 17.30 WIB, unggahan tersebut sudah tidak lagi ditemukan.
Diskualifikasi pasangan calon ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Metro. Dalam putusannya, Pengadilan menyatakan bahwa Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Qomaru Zaman, terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Kota Metro menetapkan empat poin penting:
1. Membatalkan pencalonan Wahdi, Sp.OG(K), M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A. sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon tersebut dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024.
3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon melalui media resmi KPU Kota Metro.
4. Menetapkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro hanya dengan satu pasangan calon yang memenuhi syarat.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah, serta Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024.
Surat Bawaslu tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp6 juta kepada Qomaru Zaman, atau subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Hilangnya pengumuman diskualifikasi dari media sosial KPU Kota Metro memunculkan kecurigaan publik terkait integritas dan profesionalisme lembaga tersebut. Hingga berita ini dirilis, KPU Kota Metro belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penghapusan unggahan tersebut.
Meski demikian, Dewan Penasehat LSM Gerakan Transparansi Rakyat (Getar) Provinsi Lampung, Toma Alfa Edison, menegaskan bahwa penghapusan pengumuman di media sosial tidak mengubah status hukum keputusan yang telah dikeluarkan KPU.
“Hilangnya press release keputusan KPU Kota Metro di laman media sosial tidak menganulir putusan yang sudah dikeluarkan. Keputusan itu tetap sah,” ujar Toma, Rabu, 20 November 2024.
Ia juga menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Negara ini adalah negara hukum. Silakan melakukan langkah-langkah secara hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Metro, Eko Joko Susilo, menilai keputusan KPU sudah sesuai prosedur karena menganut asas kolektif kolegial.
“Saya rasa tidak ada yang salah dari keputusan KPU Metro. Keputusan itu dilakukan secara bersama-sama oleh semua anggota KPU, dan menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Eko.
Putusan diskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru meninggalkan hanya satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Metro 2024. Situasi ini memunculkan berbagai opini di masyarakat, terutama terkait prinsip demokrasi dalam proses Pilkada.
Masyarakat Kota Metro kini menanti penjelasan lebih lanjut dari KPU mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya untuk memastikan proses Pilkada tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Babak baru ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada. (Tim).

Loading