Rifandi Ritonga Soroti Kenaikan Tol Ruas Terpeka 

Bandar Lampung (ISN)- Kenaikan tarif Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) dinilai akademisi cenderung hanya  menguntungkan Investor dan akan berdampak negatif pada Inflasi lokal.

Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandi Ritonga mengungkapkan, meski kenaikan tarif tol terpeka itu menjaga kualitas Infrastruktur jalan, ia menilai adanya sisi negatif yang akan berimbas kepada masyarakat dalam naiknya tarif tol tersebut.

“Kenaikan tarif tol dapat dianggap sebagai upaya pemerintah dan pengelola jalan tol untuk menjaga kualitas infrastruktur dan mendukung keberlanjutan ekonomi proyek. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat, terutama pengguna dengan pendapatan rendah,” kata Rifandi kepada media ini. Minggu (20/10).

Untuk itu, kata dia, Kebijakan kenaikan ini juga harus melihat keseimbangan antara kepentingan investor dan kepentingan publik yang berimbas langsung oleh kenaikan biaya.

“Jika dilihat dari dampak sosial dan ekonomi negatif pada masyarakat. Pertama, kenaikan ini dapat memperburuk beban ekonomi bagi kalangan pengguna jalan tol yang memiliki pendapatan rendah, terutama pekerja harian atau sektor informal yang mengandalkan akses tol untuk mobilitas dan Peningkatan biaya transportasi bisa mengurangi daya beli,” ungkapnya.

Bahkan, sambung dia, kenaikan tarif tol ini juga dapat mengakibatkan kenaikan harga jual beli dimasyarakat, karena biaya logistik yang mahal dan berimbas pada Inflasi.

“Kedua, kenaikan tarif juga berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa di wilayah sekitar karena biaya logistik yang meningkat, yang akhirnya berdampak pada inflasi lokal dan daya saing ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, Dari sisi kebijakan publik, kenaikan ini kurang mempertimbangkan keadilan ekonomi, karena cenderung lebih menguntungkan investor dan pengelola infrastruktur daripada masyarakat umum.

“Seharusnya kebijakan yang diambil lebih bisa menekankan pentingnya mekanisme kompensasi atau subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan tersebut,” tandasnya.

Diketahui, PT Hutama Karya resmi menaikkan tarif tol di Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) mulai Kamis (17/10/2024) pukul 22.00 WIB. Kenaikan tarif ini dibenarkan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.

“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 dan Pasal 48 UU No. 2/2022 tentang Jalan,” Katanya.(Gung)

 

Berikut daftar tarif baru beserta diskonnya:

 

Kendaraan Golongan 1

Tarif semula: Rp 170.500

Tarif baru: Rp 255.500

Diskon 30% bulan pertama: Rp 179.000

Diskon 15% bulan kedua: Rp 217.500

 

Kendaraan Golongan 2

Tarif semula: Rp 255.500

Tarif baru: Rp 383.500

Diskon 30% bulan pertama: Rp 268.500

Diskon 15% bulan kedua: Rp 326.000

 

Kendaraan Golongan IV dan V

Tarif semula: Rp 341.000

Tarif baru: Rp 511.500

Diskon 30% bulan pertama: Rp 358.000

Diskon 15% bulan kedua: Rp 434.500

Loading