Dugaan Penyalahgunaan Bansos untuk Kampanye oleh Wakil Wali Kota Metro Memasuki Babak Baru

METRO, Intisarinews.co.id – Dugaan penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) yang diduga digunakan sebagai alat kampanye politik oleh Wakil Wali Kota Metro memasuki babak baru. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro memanggil sejumlah pejabat penting untuk diperiksa, termasuk Paslon Wakil Wali Kota Incumbent, Qomaru Zaman, Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Sri Amanto, serta Kepala Bidang Linjamsos, Dyah Sukmawati.
Proses pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 16.10 WIB itu berjalan tertutup. Setiap orang yang diperiksa menghabiskan waktu dua hingga tiga jam untuk menjawab ratusan pertanyaan yang diajukan di Kantor Gakkumdu Kota Metro.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, mengonfirmasi bahwa salah satu pejabat yang dijadwalkan hadir, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, tidak dapat memenuhi panggilan. Ketidakhadirannya disebabkan adanya agenda resmi di Jakarta. Meski demikian, Sekda dijadwalkan akan hadir dalam pemanggilan berikutnya.
“Belum bisa kami sampaikan hasil pemeriksaannya karena penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ada,” kata Badawi kepada wartawan seusai pemeriksaan, Rabu (2/10/2024).
Saat ditanya mengenai substansi pertanyaan yang diajukan, Badawi menjelaskan bahwa penyidik yang memiliki kewenangan penuh dalam proses pemeriksaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kesimpulan terkait dugaan pelanggaran baru akan dibahas dalam rapat pleno yang digelar esok hari.
“Besok akan menggelar rapat pleno tertutup untuk menyimpulkan hasil pemanggilan hari ini dan besok. Saya belum berani menduga-duga, pleno nanti yang memberikan keputusan,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kota Metro juga menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut akan melibatkan pihak Bawaslu, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya untuk menentukan arah penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro, Maria Kristina, mengungkapkan bahwa ketiga pejabat yang telah diperiksa memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga jam per orang. Jumlah pertanyaan yang diajukan pun mencapai ratusan, dalam mengusut tuntas perkara ini.
“Setiap orang diperiksa sekitar dua hingga tiga jam, dan jumlah pertanyaannya banyak, bisa mencapai ratusan,” jelas Maria singkat. (Man)

Loading