Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, hadir di Kantor KPU, pada Kamis (12/9) Sore, bersama Ketua serta Pengurus DPC PDIP Lampung Timur, dan Tim Hukumnya.
Pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan ini, dilakukan setelah KPU RI, melalui Suratnya Nomor : 2038/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 11 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, M Afifuddin, memberikan kesempatan Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Pada Daerah Dengan 1 Pasangan Calon
Pada kesempatan tersebut, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, menyampaikan rasa syukurnya, dan ucapan terima kasih, kepada semua pihak, yang telah memberikan support dan dukungan.
“Alhamdulillah, dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport dan mendukung kami,” ujarnya.
Ketua DPC PDIP Lampung Timur Ali Johan Arif, juga menyampaikan bahwa Tim Hukumnya, akan segera mencabut gugatan di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dan selanjutnya mengikuti rangkaian atau tahapan Pilkada yang proses dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur.
Setelah menerima berkas pendaftaran Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, selanjutnya KPU Kabupaten Lampung Timur akan melakukan proses verifikasi administrasi, untuk kemudian pada tanggal 22 September mendatang, menetapkan pasangan calon yang dapat mengikuti konstelasi Pilkada Tahun 2024, di Kabupaten Lampung Timur. (Kau)