Metro, Intisarinews.co.id – Pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan korban seorang ibu rumah tangga.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/ B/ 07 / II / 2024 /SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 06 Februari 2024.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto, S.IP mengatakan bahwa kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib di belakang Asrama Kodim 0411/KM, Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Korban, Yeni Apriyanti, yang berusia 47 tahun seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa pelaku mengaku bernama Rian dan bekerja sebagai anggota TNI, meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk mengambil jaket yang tertinggal di asrama Kodim 0411/KM. Namun, setelah menunggu lama, korban menyadari bahwa pelaku tidak kembali dan akhirnya melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam, satu unit handphone OPPO A11K, dan dompet berisi KTP serta uang tunai sebesar Rp. 250.000 yang berada didalam jok motor tersebut, total kerugian diperkirakan senilai Rp. 28.250.000.
Berita Terkait
Dalam menanggapi kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024.
“Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib Unit Reskrim Polsek Metro Pusat mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana penipuan yang mana berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di natar Kab. Lampung Selatan, kemudian Kanit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama anggota melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan satu orang diduga pelaku tersebut dirumahnya, dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, namun kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Kapolsek
Diketahui pelaku berisnisial HR alias Rian ( 42tahun, pekerjaan buruh harian lepas, Alamat Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro ). Dengan barangbukti 1 (satu) buah kotak handphone Merk OPPO A11K milik korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Metro Pusat, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Metro Pusat dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*/Man)