SMSI Kota Metro Menilai Perlu Ada Evaluasi Terkait Jalur Zonasi Pada PPDB

Metro, Intisarinews.co.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Metro menilai perlu ada evaluasi terkait jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Ketua SMSI Kota Metro Ali Imron Muslim, sejak dibukanya posko pengaduan PPDB 2024, sedikitnya terdapat puluhan laporan yang masuk dengan masalah beragam.
Menurutnya, keluhan didominasi oleh kurangnya sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) kepada masyarakat atau calon peserta didik.
“Terutama informasi terkait sosialisasi Juknis PPDB 2024 terhadap masyarakat atau calon siswa,” kata Ali saat wawancara di Kantor SMSI Kota Metro, Selasa, 2 Juli 2024.
Ali menyampaikan ada yang melaporkan dugaan kecurangan berupa maladministrasi, di antaranya seperti Kartu Keluarga (KK) hantu.
Dengan adanya sejumlah laporan itu, pihak SMSI langsung melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk memeriksa kebenarannya.
“Alhasil, yang terbukti bersalah langsung didiskualifikasi oleh panitia PPDB. Itu terjadi di tingkat SMA dan sudah dilakukan perbaikan,” ungkapnya.
Berikutnya SMSI Kota Metro juga akan bersurat kepada Gubernur Lampung, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta DPRD Provinsi Lampung.
Surat tersebut berkaitan dengan keluhan-keluhan masyarakat dalam proses PPDB di tahun 2024 agar ke depannya aturan yang diterapkan terkait PPDB lebih bijak.
“Seperti penerimaan siswa di jalur zonasi, radius kilometer sekolah kepada calon peserta didik. Di Metro tentu banyak sekolah yang jaraknya berbatasan langsung dengan kabupaten lain,” ujarnya.
“Ini juga menjadi persoalan, karena di kabupaten atau kota sendiri, masih banyak juga ditemukan calon peserta didik yang tidak diterima, hal ini disebabkan kalah jarak radiusnya. Harusnya calon siswa yang berdomisili di kabupaten atau kota itu sendiri menjadi prioritas utama,” tambah Ali.
Kedepannya, Ali juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro lebih selektif dan objektif dalam melayani perpindahan penduduk untuk wilayah kabupaten/kota.
“Tentu perpindahan ini dari dalam ke luar maupun sebaliknya. Harapannya lebih selektif. Karena temuan di lapangan ada KK, tapi ketika dicek lapangan, alamat yang tertera di KK itu tanah kosong,” paparnya.
“Padahal yang bersangkutan mempunyai rumah dan memang bertempat tinggal di luar Kota Metro atau beda kecamatan di kota setempat rumah atau tempat tinggalnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perpindahan masyarakat luar Metro ke dalam pada tahun 2023 mencapai 2.473, dan paling banyak terjadi pada bulan Mei 2023 sebanyak 246.
“Ini merupakan salah satu indikasi agar masyarakat luar bisa sekolah di Metro. Karena bulan Mei merupakan jarak satu tahun sebelum PPDB 2024 di mulai,” pungkasnya. (*/Man)

Loading