Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Berhasil Menangkap Satu dari Empat Pelaku Begal

METRO, Intisarinews.co.id – Kurang dari 24 Jam, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap satu dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) alias Begal yang kerap beraksi di Bumi Sai Wawai.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki salah satu pelaku lantaran berupaya melarikan diri dan melawan saat akan diamankan.
Dari informasi yang dihimpun satu dari empat komplotan begal yang diamankan ialah Firnando Perkasa (24) warga RT 002 RW 002, Desa Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pungubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Rekan pelaku yang berperan sebagai pilot dan berboncengan dengan Firnando Perkasa saat melancarkan aksinya ialah bernama Nando. Tersangka Nando sempat mengeluarkan tembakan ke arah petugas ketika aksi kejar-kejaran dengan Polisi.
Tersangka Nando berhasil melarikan diri bersama dua pelaku lainnya yang berinisial Y dan T kearah yang berbeda. Keempatnya dikabarkan merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
Satu dari empat tersangka begal itu dibekuk satu jam sesaat komplotan tersebut berhasil mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 warna hijau milik korban bernama Retno Sutiani warga Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa aksi para tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (11/6/2024). Beruntungnya, sekitar pukul 08.00 WIB satu pelaku berhasil dibekuk Polisi.
“Tersangka ini beraksi di wilayah Metro Selatan, yang mana TKP di wilayah Metro Selatan itu ada sekitar 2 TKP dan wilayah lainnya yang cukup banyak,” kata Kasat saat dikonfirmasi media, Rabu (12/6/2024).
IPTU Rosali menerangkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap seorang tersangka yang berhasil diamankan.
“Kami mengamankan satu orang pelaku curanmor tadi. Sebelumnya itu, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan meletuskan senpi namun satu orang pelaku atas nama Firnando Perkasa berhasil kita amankan,” ujarnya.
“Untuk tersangka yang kita dapatkan ini juga membawa senjata berupa sajam. Sejam itu diselipkan di pinggangnya,” imbuhnya.
Kasat menyampaikan, para pelaku teridentifikasi merupakan komplotan C3 yang tergolong sadis saat melancarkan aksinya. Komplotan ini tidak segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan.
“Mereka ini adalah kelompok yang sangat sadis, apabila korban melakukan perlawanan maka mereka akan meletuskan senjata api,” ungkapnya.
“Saat penangkapan tadi juga temannya sempat meletuskan senjata kemudian dilakukan pengejaran oleh Tekab 308, tapi tersangka sementara ini masih melarikan diri dan baru salah satu dari pelaku yang berhasil kita dapatkan pada saat melarikan diri,” imbuhnya.
Perwira yang dikenal sebagai Polisi Raja hipnotis Lampung itu menerangkan bahwa hasil identifikasi, empat orang tersangka itu merupakan jaringan begal asal kabupaten Lamteng.
“Kelompok ini kurang lebih ada 10 orang yang mana sebagian tersangka sudah ada di dalam Lapas. Ini ada 4 orang yang melakukan pencurian dan yang masih buron itu 3 orang karena satu orang sudah kita amankan tadi,” bebernya.
“Mereka ini beraksi di Kota Metro sudah lama sekali dan ada sekitar 10 TKP nya di Metro. Untuk tersangka yang lainnya masih dalam pengejaran oleh Tekab 308 Polres Metro,” tandasnya.
Tersangka Firnando Perkasa mengaku menyesal atas aksinya yang berulang kali di Metro. Ia bahkan berharap teman-temannya yang kabur dapat segera menyerahkan di ke Polres Metro.
Tak hanya itu, dirinya juga memperingatkan agar komplotan pencuri motor di sejumlah wilayah di Lampung tidak beraksi di Bumi Sai Wawai.
“Buat teman-teman yang belum ketangkap jangan coba-coba main di Kota Metro lagi, kalau tidak mau seperti saya. Menyerahkan diri saja, saya kapok,” singkatnya.
Diketahui, tersangka Firnando Perkasa (24) ditangkap dalam aksi kejar-kejaran dengan Polisi di jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Kini ia berikut barang bukti senjata tajam jenis badik dan motor curiannya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*/Man)

Loading