Kisruh Penerbitan IMB yang dikeluarkan DPMPTSP di Lampung Utara

Lampung, Intisarinews.co.id –  Peristiwa kekisruhan Penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara mulai ditindaklanjuti Inspektorat Daerah setempat.
Meskipun sudah lama diinformasikan kepada pihak DPMPTSP Lampung Utara bahwa IMB tahun 2022harus diganti ke PBG. Namun hingga kini, belum juga ada tindakan apapun oleh dinas terkait di lingkungan pemerintahan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kendati itu, dilaporkan ke Inspektorat dan kini berkas laporan sedang dalam persiapan telaah oleh tim pemeriksa aduan. Kemudian, dalam minggu ini pula pihak Inspektorat akan melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Kekisruhannya: Beberapa waktu lalu pihak DPMPTSP Lampung Utara mengatakan IMB tahun 2022 masih berlaku dan mengaku saat itu belum siap melayani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka masih menerbitkan IMB. Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Disperkim Lampung Utara, Aprizal yang mengatakan bahwa IMB tahun 2022 tidak berlaku dan seharusnya IMB pada tahun 2022 tidak ada lagi dan bahkan di kala itu tim teknis sudah siap melayani PBG. Sementara itu, Kementrian PUPR melalui layanan chat SIMBG mengatakan bahwa IMB tahun 2022 tidak berlaku dan tidak sah. Sehingga tidak bisa dikonversi, maka IMB tersebut harus diganti PBG. Kendati demikian, proses pembangunan gedung masih dibiarkan terus berlangsung dan kini bangunan gedung sudah berdiri.
“IMB dan PBG beda, IMB hanya memberikan izin mendirikan bangunan untuk satu fungsi. Sementara, PBG mengizinkan bangunan untuk memiliki lebih dari satu fungsi,” tegas Aprizal di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Senin (13/05/2024).
Terkait izin bangunan gedung milik Daihatsu cabang Lampung Utara, Aprizal mengatakan bahwa Daihatsu mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP Lampung Utara pada tahun 2022 lalu, seharusnya tidak boleh diterbitkan. Karena, Presiden RI Joko Widodo menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG.
“Kebijakannya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Perturan ini adalah turunan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Disinggung izin bangunan gedung milik Daihatsu tidak berlaku dan tidak sah, Aprizal pun merespon dengan mengajak publik guna menyamakan persepsi.
“IMB sudah dihapuskan oleh Bapak Presiden, berarti ya artikan saja. Sesuai dengan Surat Edaran 4 menteri, IMB sudah tidak ada lagi alias tidak boleh terbit, ya tidak sah berarti?” tuturnya.
Jadi, kata dia, Daihatsu harus buat PBG. Apalagi bangunan gedung baru, maka harus PBG. Namun, terkait retribusi yang sudah dibayarkan ke kas daerah, Aprizal pun kembali merespon publik untuk melihat Pasal 141 huruf a UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi: Retribusi Perizinan Berusaha terkait persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Ketentuan bunyi pasal tersebut, secara otomatis mengubah bunyi dari ketentuan dalam Pasal 141 huruf a UU No. 28 tahun 2009 tentang Perizinan Tertentu, dengan bunyi: Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” jelasnya lagi.
Sebelum itu, Aprizal memaparkan bahwa berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 PP No. 16 Tahun 2021, nomenkelatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.
“Panjang jika dipaparkan contoh perbedaannya, tahap permohonannya pun berbeda. Permohonan PBG melalui aplikasi SIMBG milik kementrian PUPR. Di mana, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG ini merupakan sistem yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR untuk perizinan terkait bangunan gedung,” imbuhnya.
Disampaikan pula oleh Aprizal bahwa PBG diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan.
Sebagai informasi, di kala penerbitan IMB milik Daihatsu cabang Lampung Utara dan lainnya pada tahun 2022 lalu, Bidang Cipta Karya yang merupakan bidang teknis dan juga memiliki kewenangan terkait izin bangunan gedung berada di bawah naungan Dinas PUPR Lampung Utara. Namun kini, Bidang Cipta Karya sudah berpindah di bawah naungan Disperkim Lampung Utara.
Sementara itu, salah satu pihak pemilik IMB tahun 2022 lainnya yang dilaporkan. Sebelumnya bersedia menunggu pemberitahuan berupa surat resmi jika harus diganti ke PBG seraya mempertanyakan status uang retribusi yang sudah dibayarkan dan apa produk payung hukum yang diberikan nantinya. (ZoTu)
Diberitakan sebelumnya: Meskipun dilaporkan ke Inspektorat terkait kekisruhan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT. Astra International Tbk Daihatsu yang dikeluarkan oleh DPM PTSP Lampung Utara pada tahun 2022 lalu, pihak Daihatsu secara terang-terangan menunjukkan sikap enggan untuk ditemui. Namun, pihaknya melempar bola panas tersebut kepada pihak luar yang bukan merupakan jajaran manajemen perusahaan.
Sikap itu sebagaimana yang disampaikan oleh Team Security yang bertugas di kantor Daithatsu Lampung Utara, Gilang dan Andri di Pos Jaga PT. Astra International Tbk Daihatsu , bertempat di Jl. Alamsyah RPN, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Lampung, Rabu (24/04/2024). {*/tim)

Loading